PA Tembilahan Dukung Program Penyempurnaan Data Kependudukan
Dari kiri : Drs.MohNur,MH. (KPA), DjoniWitanto,SH.(KPN), Dra. Hj.Jamilah,SH.,MH.( Asisten III) dan H.DiantoMampanini,SH.(Kadisdukcapil).
Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id.
Senintanggal 20 Mei 2013 M. bertepatandengantanggal 10 Rajab 1434 H. bertempat di Aula Kantor Bupati Indragiri Hilir jalan akasia nomor 01 Tembilahan, dalam rangka singkronisasi data kependudukan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disduk capil) menggelar rapat koordinasi (Rakor) adminstrasi kependudukan yang dibuka secara resmi oleh Asisten III Sekda Kab. Inhil( Dra. Hj. Jamilah, MH) serta didampingi oleh Ketua PA( Drs. Moh Nur,MH) dan Ketua PN ( Jhoni Witanto,SH) serta Kepala Disdukcapil ( H. DiantoMampanini, SH.).
Hadir dalam rapat tersebut Kepala dinas terkait, Kepala Imigrasi, Kamenag, Ketua KPU dan seluruh Camat se- Kabupaten Indragiri Hilir serta hadirin para undangan lainnnya.
Dalam sambutan asisten III mengharapkan bahwa agar instansi pemerintah, seperti kecamatan, desa dan kelurahan serta instansi vertical lainnya dapat memberi data kependudukan agar akurat sesingkron mungkin. Sehingga penyelesaian kebijakan dan kependudukan dengan lembaga pemerintah dapat menjadi valid dan dapat digunakan untuk pembangunan.
Beliau juga menyampaikan bahwa jumlah penduduk sangat besar pengaruhnya ,karena selain untuk keperluan Pemilu, data tersebut juga dapat berfungsi bagi kucuran dana alokasi umum(DAU) dari pemerintah pusat.
Jika secara data jumlah penduduk lebih kecil dari fakta sebenarnya, kita khawatir hal itu bisa berpengaruh untuk proses kebijakan pembangunan yang sudah diprogramkan, baik pemerintah daerah maupun pusat. Karena itu diharapkan agar masing-masing pihak memberikan informasi data sehingga menjadi singkron.
Untuk mendukung program penyempurnaan data tersebut di atas, Ketua Pengadilan Agama Tembilahan dalam paparannnya menyampaikan siap bersinergi dan mendukung program pemerintah daerah tersebut sesuai dengan fungsi dan tugas pokoknya diantaranya melalui proses itsbat nikah untuk membatu masyarakat dalam rangka memperoleh akta kelahiran.
Disamping itu ketua juga menyampaikan bahwa dalam proses itsbat nikah ini tentunya dilaksanakan dengan ikstrahati-hati, karena banyak permasalahan-permasalahan yang muncul dan bisa terjadi adanya penyeludupan hukum, misalnya tidak tertutup kemungkinan yang diistbatkan itu isteri yang kedua yang seharusnya yang bersangkutan melalui izin poligami dan lain sebagainya.
Hal senada juga disampikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan yang pada intinya siap mendukung dan bersinergi dengan pemerintah sesuai dengan pungsi dan tugas pokok yang diatur dalam Undang-undang.
Kemudian sebagai informasi ditambahkan bahwa dengan dikeluarkannya SEMA nomor: 1 tahun 2013 maka bagi warga Indonesia yang ingin membuat akta kelahiran yang telah melewati masa kelahiran lebih dari satu tahun, tidak perlu lagi melalui pengadilan.
Usai pemaparan singkat, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Selama kurang lebih 3 jam acara berlangsung, mulia dari pukul 09.30 s/d 12.30, acara selesai kemudian ditutup. (Tim Redaksi).