Penandatanganan MoU Penetapan Radius Perkara Tahun 2022 PA Tegal Dan PN Tegal
Ketua PN Tegal Hj. Toetik Ernawati, S.H., M.H. (kiri) dan Ketua PA Tegal Senen, S.Ag., M.H. (kanan) bersama-sama menandatangani MOU Penetapan Radius Perkara Tahun 2022 (17/01/2022)
Tegal | www.pa-tegal.go.id
Senin, 17 Januari 2022 bertempat di Ruang Media Center Kantor Pengadilan Negeri Tegal, Pengadilan Agama Tegal menandatangani MOU Penetapan Radius Perkara Wilayah Kota Tegal Tahun 2022 bersama Pengadilan Negeri Tegal. Penandatangan ini langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tegal Senen, S.Ag., M.H. didampingi Panitera Sri Paryani Sulistyowati, S.Ag, Sekretaris Sulhan Ariyanto, S.H. dan Ketua PN Tegal Hj. Toetik Ernawati, S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua Yunto Safarillo Hamonangan Tampubolon, S.H., M.H., Panitera Muda Perdata Yaeli Hastuty, S.H., M.H.
Wakil Ketua PN Tegal Yunto Safarillo Hamonangan Tampubolon, S.H., M.H. (kiri) bersama Panitera PA Tegal Sri Paryani Sulistyowati, S.Ag. (dua dari kanan) dan Panitera Muda Perdata PN Tegal Yaeli Hastuty, S.H., M.H. (kanan) saat menyaksikan penyerahan MOU Penetapatan Radius Perkara 2022 setelah ditandatangani Ketua PN Tegal dan PA Tegal (17/01/2022)
Penandatangan MoU Radius Bersama ini bertujuan untuk menciptakan transparansi biaya panggilan demi memberikan pelayanan prima bagi pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Tegal dan Pengadilan Negeri Tegal.
Melalui MOU kesepakatan bersama tentang radius perkara ini juga diharapkan dapat mempererat silahturahmi, selain itu juga momentum ini dapat menjadi motivasi atau suport bagi Pengadilan Agama Tegal dan Pengadilan Negeri Tegal untuk terus dapat berkerjasama dalam upaya memajukan peradilan.(hru).