logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Tegal Ikut Sukseskan Program Walikota Tegal Mantu

Dua Hakim Tunggal saat menyidangkan perkara Isbat Nikah pada Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah dan Nikah Massal Kota Tegal Tahun 2019 yang digelar di Pendopo Ki Gede Sebayu Kompleks Balaikota Kota Tegal (19/12/19)

Tegal - Kamis (19/12/19), Pendopo Ki Gede Sebayu yang berada di Kompleks Balaikota Kota Tegal menjadi saksi bisu penyelenggaraan Layanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah dan Nikah Massal Kota Tegal Tahun 2019. Kegiatan tersebut digelar mulai Pukul 10.00 hingga 12.15 WIB.

Kegiatan tersebut terlaksana berkat kerjasama Pengadilan Agama Tegal dengan Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal dan Kantor Kementerian Agama Kota Tegal.

Prosesi kegiatan dimulai dengan pawai peserta sidang isbat nikah dan nikah massal. Mereka secara meriah diarak menggunakan kereta kuda. Arak arakan mengambil rute kantor kecamatan masing masing peserta menuju balaikota Kota Tegal.

Peserta isbat nikah dan nikah massal tampak duduk santai diatas kereta kuda menggunakan baju adat jawa yang biasanya dipakai oleh pasangan yang akan menikah. Iringan musik selama arak arakan menambah semarak pawai. Terlebih saat pawai memasuki kompleks balaikota Kota Tegal. Mereka disambut dengan lantunan sholawat dari grup hadroh.

Usai berfoto bersama dengan Walikota Kota Tegal dan seluruh Pejabat Forkopimda Kota Tegal, seremonial pelayanan terpadu dibuka oleh Walikota Kota Tegal, Dedy Yon Supriono, SE.

Dalam sambutannya, Dedy Yon mengapresiasi Pelayanan Terpadu tersebut. Ia mengharapkan pelayanan terpadu dapat digelar setiap tahun.

Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah dan Nikah Massal, menurut Dedy Yon, meskipun merupakan program perdana yang digelar di Kota Tegal namun dampaknya akan terasa besar bagi masyarakat Kota Tegal. Ia menambahkan, bahwa seluruh peserta akan mendapatkan layanan kependudukan gratis yang didapat langsung usai isbat nikah dan nikah masal selesai. Mereka akan mendapatkan Buku Nikah, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran bagi anak anak mereka.

Menurut Walikota Kota Tegal, pada awalnya pihaknya menargetkan 100 pasangan untuk diikutkan dalam pelayanan terpadu, namun karena waktu yang tidak memungkinkan, pelayanan terpadu hanya diikuti oleh 9 pasangan. Tiga pasang ikut nikah massal, enam lainnya mengikuti sidang isbat nikah.

Di tempat yang sama, Ketua Pengadilan Agama Tegal, Drs. Udin Najmudin, SH., MH. menyampaikan harapannya bahwa pihaknya selalu mendukung program Walikota Kota Tegal yang membawa maslahat bagi masyarakat Kota Tegal. Utamanya para pencari keadilan.

Menurut KPA Tegal, Pelayanan Terpadu yang diberi judul "Walikota Tegal Mantu", merupakan pilot project kegiatan serupa pada tahun tahun mendatang. Pihaknya bersama Disdukcapil dan Kantor Kemenag Kota Tegal akan terus bekerjasama untuk kesuksesan program pelayanan terpadu tersebut.

Ketua Pengadilan Agama Tegal, Drs. Udin Najmudin, SH., MH. saat menyerahkan Produk Hukum Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah dan Nikah Massal kepada Peserta Pelayanan Terpadu (19/12/19)

Ditambahkan KPA Tegal, Pelayanan Terpadu Isbat Nikah dan Nikah Massal digelar dengan perencanaan yang pendek. Pihaknya bersama Disdukcapil dan Kantor Kemenag Kota Tegal bertemu untuk membahas Pelayanan Terpadu bulan November 2019. Namun, Pelayanan Terpadu dapat terlaksana dengan segala kekurangan dan kelebihan yang ada.

Sementara itu, Panitera PA Tegal, Mokhamad Farid, S.Ag., MH. menyampaikan, pihaknya selaku penanggung jawab administrasi perkara, menurunkan dua hakim tunggal pada Pelayanan Terpadu Sidang Isbat. Masing masing adalah Hakim Tunggal Erwin Efendi, SH. yang didampingi Muhammad Fajrul Umam, S.Ag. selaku Panitera Pengganti dan Hakim Tunggal Drs. Imam Maqduruddin Alsy didampingi Saiq Masduki, S.Ag., SH.

Mokhamad Farid menuturkan, dari berkas yang masuk lebih dari separuhnya dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) sehingga tidak dapat diikutkan pelayanan terpadu. Ini menunjukkan, bahwa animo masyarakat Kota Tegal mengikuti Isbat Nikah sangat besar. Sekaligus menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat Kota Tegal yang pernikahannya belum dicatatkan menurut peraturan negara.

Pelayanan Terpadu berlangsung meriah. Ketua PA Tegal bersama Walikota Kota Tegal didaulat menjadi saksi bagi pasangan yang nikah massal.

Setelah pelaksanaan sidang isbat nikah usai, oleh Panitia, Ketua PA Tegal didaulat menyerahkan buku nikah dan produk hukum pelayanan terpadu lainnya kepada para peserta.

Senyum sumringah tampak mengembang di wajah wajah peserta pelayanan terpadu. Mereka tampak gembira dan lega karena pernikahan mereka pada akhirnya diakui sah oleh negara.

Darsono, salah satu peserta isbat nikah menuturkan kelegaan kemenangan. "Sekarang hati saya lega, akhirnya pernikahan saya dengan isteri saya sejak 1985 telah sah dan disetujui oleh negara hukum. Terima kasih PA Tegal. Terima kasih Pemerintah Kota Tegal", tuturnya. Ia menambahkan, agar program yang ditambahkan dapat diteruskan agar orang-orang seperti dia dapat merasakan hadirnya negara. (t.rom)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice