logo web

Dipublikasikan oleh itpattd pada on .

Pengadilan Agama Tebing Tinggi melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente), Kamis (17/11/2022). Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Gugatan Waris Nomor 363/Pdt.G/2022/PA.Ttd yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PA Tebing Tinggi.

Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Ketua Majelis Nusra Arini, S.H.I., M.H beserta anggota majelis Ulya Urfa, S.H.I., M.Ag  dan Bayu Baskoro, S.Sy, yang di dampingi oleh Dra. Murni Rahayu sebagai Panitera Pengganti. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat serta kuasanya. Setelah membuka sidang di Kantor Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Majelis Hakim langsung menuju 3 (tiga) obyek sengketa yang yaitu tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Tebing Tinggi Lama. Kemudian tim langsung melakukan pengukuran tanah dan bangunan yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Sidang ini berlangsung dengan aman dan tertib. (ITPAttd)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice