logo web

Dipublikasikan oleh ryn pada on .

PA Tarutung Menggelar Sidang Keliling Pertama Kalinya di Tahun 2022

Tarutung | https://pa-tarutung.go.id/

Sidang di luar gedung atau biasa disebut Sidang Keliling adalah sidang pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke pengadilan karena alasan jarak, biaya, maupun transportasi. Pengadilan Agama Tarutung menggelar sidang di luar gedung untuk pertama kalinya di tahun 2022.

Sidang keliling pertama di tahun 2022 ini dilaksanakan pada tanggal 22 dan 23 Februari 2022. Pada tanggal 22 Februari 2022 bertempat di Desa Pahae Jae yang harus ditempuh selama 2,5 jam perjalanan menggunakan jalur darat. Dan pada tanggal 23 Februari 2022 bertempat di Desa Pangaribuan dengan jarak tempuh kurang lebih 2 jam perjalanan darat.

Dalam persidangan tanggal 22 dan 23 Februari 2022, Pengadilan Agama Tarutung telah menangani 3 Perkara yang terdiri dari 1 pengesahan perkawinan (Isbat Nikah), 1 perkara cerai gugat dan 1 perkara cerai talak. Majelis Hakim yang bersidang H.M. Jazuli, S.Ag., M.H., sebagai Ketua Majelis, Romi Maulana, S.H.I dan Reza Kresna Adipraya, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, serta didampingi oleh Panitera Jasmin, S.H. Turut serta Alfian M. Hutagalung selaku Jurusita dan Novi Ari Sanda sebagai Supir.

Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Pengadilan Agama Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013 dengan menjelaskan tujuan dari Sidang Keliling ini untuk:

-          Memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (justice for all dan justice for the poor).

-          Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

-          Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum syari’ah Islam.

Melihat dari tujuan-tujuan yang di sebutkan dalam Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Pengadilan Agama Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013, Peraturan Mahkamah Agung Nomer 1 tahun 2014 diatas sejalan dengan apa yang disebutkan ditujuan Peraturan Mahkamah Agung Nomer 1 Tahun 2015 tujuan utama diadakan sidang keliling adalah mengedepankan adanya keadilan untuk masyarakat yang mengalami kesulitan untuk menyelesaikan perkaranya dengan jarak yang jauh dan terhambat oleh biaya atau ekonomi masyarakatnya. Horas!

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice