PA Tarutung Laksanakan Pemusnahan Blanko Akta Cerai Pasca Pemberlakuan Elektronik Akta Cerai (e-AC)

Tarutung, pa-tarutung.go.id: Pengadilan Agama Tarutung melaksanakan proses pemusnahan dan/atau penghapusan blanko Akta Cerai dengan cara dibakar yang dilakukan di halaman kantor PA Tarutung, Jumat (24/10/2025). Kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI melalui surat Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor : 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Tindak Lanjut Blanko Akta Cerai Sejak Pemberlakuan Elektronik Akta Cerai (e-AC) di Lingkungan Peradilan Agama.
Dalam pelaksanaannya, Sisa Blanko Akta Cerai yang diserahkan dari Kepaniteraan ke Kesekretariatan dengan dilampirkan Berita Acara Serah Terima sebagai bukti tertib administrasi dan pengelolaan aset negara yang transparan dan akuntabel, kemudian Kesekretariatan melakukan Opname Fisik Stok Barang Blanko Akta Cerai yang sudah diserahkan dari Kepaniteraan. Untuk stok blanko Akta Cerai tahun 2025 dengan kondisi fisik sudah tidak utuh dalam satu buku tidak perlu dilakukan pencatatan pada aplikasi Sakti namun dapat langsung dilakukan prosedur pemusnahan sesuai petunjuk teknis dari Ditjen Badilag.
Dengan pelaksanaan ini, pimpinan dan seluruh aparatur PA Tarutung berkomitmen mendukung penuh program digitalisasi administrasi di lingkungan peradilan agama, serta memastikan seluruh proses pengelolaan dokumen dan blanko Akta Cerai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaksanakan kebijakan Ditjen Badilag MA RI. (Tim Media)
