PA Tarutung Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Pelayanan Sidang Terpadu

Tarutung | pa-tarutung.net
Sebagai hasil penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada tanggal 10 Februari 2014 yang lalu antara Pengadilan Agama Tarutung dengan pihak Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara tentang pelayanan sidang terpadu perkara Itsbat Nikah, maka pada tanggal 3 Maret 2014 yang lalu telah terdaftar sebanyak 11 perkara Itsbat Nikah dan sesuai dengan Penetapan Hari Sidang kesebelas perkara tersebut akan disidangkan pada tanggal 26 Maret 2014 yang akan datang.
Adapun tempat pelaksanaan sidangnya, sesuai dengan kesepakatan dengan pihak Kementerian Agama adalah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pahae Jae. Sebab, dalam MoU tersebut dinyatakan bahwa apabila perkara berasal dari Kecamatan Pahae Jae, Pahae Julu, Simangumban dan Purba Tua maka akan dilaksanakan di Kantor KUA Kecamatan Pahae Jae. Bertepatan kesebelas perkara tersebut berasal dari Kecamatan Simangumban.
Oleh karena itu dalam rangka mensukseskan pelaksanaan sidang dimaksud di atas, maka dalam acara Tuesday Meeting pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2014 Pengadilan Agama Tarutung menggelar acara rapat untuk membicarakan beberapa hal yang berkaitan dengan akan dilaksanakannya persidangan terpadu tersebut.
Acara rapat ini langsung dipimpin oleh Bapak Ketua P.A. Tarutung Drs. Mahmud Dongoran, MH dengan dihadiri oleh semua Pegawai Pengadilan Agama Tarutung. Banyak hal yang dibicarakan dalam acara rapat tersebut mulai dari petugas yang akan bekerja sama dengan pihak KUA Kecamatan Pahae Jae dalam rangka mempersiapkan ruang persidangan, petugas yang akan mendampingi majelis hakim pada saat pelaksanaan persidangan dan lain-lain.
Sesuai dengan penjelasan dari Pak Ketua bahwa setelah pelaksanaan sidang terpadu di Kecamatan Pahae Jae, insya Allah akan berlanjut lagi ke Kecamatan Pangaribuan karena perkara Itsbat Nikah dari kecamatan tersebut tinggal mendaftarkan secara resmi di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tarutung, hal ini sesuai dengan informasi dari Kepala KUA Kec.Pangaribuan.

Sehubungan dengan pelaksanaan sidang terpadu perkara Itsbat Nikah tersebut, maka Pak Ketua menghimbau kepada semua pegawai khususnya petugas yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan sidang tersebut agar berusaha semaksimal mungkin untuk mensukseskannya.
Tiada terasa, acara rapat telah berlangsung selama 2 jam, maka tepat pada pukul 11.00 WIB, Panitera/Sekretaris sebagai pembawa acara mengajak hadirin untuk sama-sama mengucapkan lafaz hamdalah, alhamdulillahirobbil ‘alamin, sebagai pertanda berakhirnya acara rapat.
