PA Tarutung Gelar Diskusi Tentang Asuransi Syari’ah
Tarutung | pa-tarutung.net
Suasana yang begitu hidup dan menarik sangat nampak dengan jelas pada saat digelarnya acara diskusi di Pengadilan Agama Tarutung. Hal ini terbukti dengan materi yang disampaikan oleh pemakalah sungguh mendapat perhatian dari para peserta diskusi, para peserta cukup antusias mendengar paparan pemakalah serta banyaknya yang mengajukan pertanyaan dan juga tanggapan atas materi makalah. Sehingga karena asyiknya, tidak terasa acara diskusi telah berlangsung selama dua jam (jam 9.00 WIB s.d. 11.00 WIB).
Sebagaimana biasanya setiap hari Selasa, Pengadilan Agama Tarutung menggelar acara Tuesday Meeting, dan kali ini Selasa, tanggal 4 Juni 2013 acara diisi dengan diskusi. Tampil sebagai pemakalah Bapak Drs. Mahmud Dongoran, MH (Ketua P.A. Tarutung), dengan moderator Bapak Mulyadin, SH (Kaur Keuangan) dengan para peserta Wakil Ketua, para Hakim dan seluruh Pegawai serta tenaga honorer P.A. Tarutung.
Sebelum pemakalah memaparkan materi diskusi, dalam kata pengantarnya menyatakan bahwa acara ini adalah dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Acara Bimtek Ekonomi Syari’ah bagi Hakim Pengadilan Agama se-Sumatera Utara yang diikuti oleh pemakalah, Bapak Wakil Ketua serta Bapak Abd. Rasyid Nasution, SH pada tanggal 26 s/d 28 Mei 2013 yang lalu di Hotel Garuda Plaza, Medan, di mana salah satu rekomendasinya adalah agar Pengadilan Agama di Sumatera Utara menggalakkan diskusi-diskusi di bidang ekonomi syari’ah.
Adapun judul makalah yang disampaikan oleh pemateri adalah “Asuransi Syari’ah”. Banyak hal yang disampaikan oleh pemakalah baik melalui makalahnya itu sendiri maupun melalui penjelasan-penjelasannya, sehingga para peserta bisa mengetahui berbagai hal tentang asuransi baik asuransi konvensional maupun asuransi syari’ah. Yang terpenting lagi para peserta diberi ilmu atau pengetahuan tentang hal-hal yang membedakan antara asuransi konvensional dengan asuransi syari’ah tak ketinggalan pula mengenai penyelesaian sengketa asuransi syari’ah.
Dalam penjelasannya pemakalah menyatakan bahwa hal yang memicu berdirinya asuransi syari’ah adalah karena adanya tiga hal yang sangat mendasar yang terdapat pada asuransi konvensional yang tidak sejalan dengan prinsip dalam ajaran Islam. Adapun ketiga hal tersebut adalah pertama, unsur maysir (perjudian). Kedua, unsur gharar (ketidakpastian). Ketiga, unsur riba (bunga).
Sekitar 30 menit pemakalah menyampaikan paparannya, lalu mengembalikannya kepada moderator dalam rangka membuka season tanya jawab. Para pesertapun langsung memanfaatkan kesempatan yang diberikan. Tahap pertama diberi kesempatan untuk tiga orang maka dengan sigappun Bapak Amri Yantoni, SHI., MA (Hakim), Bapak M. Iqbal, SHI (Wasek) serta Bapak Idrus, SHI (Kaur Kepegawaian) mengajukan pertanyaan masing-masing.
Demikian pula pada tahap kedua juga diberi kesempatan untuk tiga orang, maka Bapak Drs. Aidil (Pansek), Bapak Drs. H. Martias (Waka) serta Bapak Abd. Rasyid Nasution, SH (Hakim) tampil sebagai penanggap dan penanya.
Atas pertanyaan dan tanggapan tersebut, pemakalah menyatakan sangat bergembira karena ternyata makalah yang disampaikan mendapat respon yang cukup bagus dari para peserta, seraya satu- persatu pertanyaan dijawab oleh pemakalah.
Tepat pada pukul 11.00 WIB acara diskusipun ditutup oleh moderator dengan harapan semoga acara diskusi ini membawa manfaat. Aamin Ya Robbal ‘Alamin. Admin Alfian (Ucok).