PA Tanjungpinang Tandatangani MoU Tentang Posbakum dengan PERADI Cabang Tanjungpinang

Tanjungpinang | PA Tanjungpinang
Bertempat di Ruang Sidang I PA Tanjungpinang , Senin 29 Februari2016 telah dilaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) dan sekaligus Kontrak Kerja antara PA Tanjungpinang denganPerhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Tanjung Pinang mengenai Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Acara yang dimulai tepat pukul 15.00 WIB itu dipimpin oleh Ketua PA Tanjungpinang (Bapak Drs. H. Nuheri, SH.,MH.), dan dihadiri oleh Wakil Ketua (Bapak Drs. H. Usman, S.H., M.H.), para hakim dan seluruh karyawan/karyawati Pengadilan Agama Tanjungpinang.
Sebelum penandatanganan dilakukan, terlebih dahulu dilaksanakan pembacaan Naskah Kerjasama dan Kontrak Kerja yang dilanjutkan dengan penandatanganan oleh kedua belah pihak, yakni Ketua PA Tanjungpinang (BapakDrs.H.Nuheri,S.H., M.H.) dan Ketua PERADI Cabang Tanjungpinang (Bapak H. Iwan Kesuma Putra, S.H.,M.H.).
Dalam sambutannya Ketua PA Tanjungpinang menegaskan bahwa kerja sama ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan (yustisiabelen), oleh karena itu para personil Posbakum adalah anggota PERADI Cabang Tanjungpinang yang telah lulus seleksi. Tahun ini yang lulus seleksi adalah Bapak Lukman Nawir, S.H. dan Bapak Arrahman, S.H.
Juga beliau menyebutkan bahwa pada DIPA 2016, Posbakum mendapat anggaran sebesar Rp. 52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah).
Dalam sambutannya Ketua PERADI Tanjungpinang mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas IB kepada PERADI Cabang Tanjungpinang dan PERADI Cabang Tanjungpinang akan berupaya memelihara amanah tersebut dengan sebaik-baiknya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penyerahan Naskah Kerjasama dan Surat Perjanjian Kerja kepada Ketua PERADI Cabang Tanjungpinang oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas IB dan diakhiri dengan pembacaan doa oleh Bapak Drs. Ramdan, hakim Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas IB.