PA Tanjungpinang Sosialisasikan Penggunaan Kalung Name Tag Sesuai Arahan Badilag
Tanjungpinang | www.pa-tanjungpinang.go.id
Kamis, 24 Juni 2021 bertempat di Pengadilan Agama Tanjungpinang dengan berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI nomor : 1812/DJA/HM.00/6/2021 tanggal 9 Juni 2021 tentang peningkatan kualitas dan menindaklanjuti surat dari Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru nomor : W4-A/1713/HM.00/6/2021 dengan perihal yang sama, maka Pengadilan Agama Tanjungpinang merespon dengan cepat hal tersebut.
Setelah diadakannya penyemprotan disinfektan dengan bantuan dari PMI Kota Tanjungpinang, Pengadilan Agama Tanjungpinang langsung menindaklanjuti arahan Badilag dan langsung membuat id card dengan ketentuan warna yang sesuai dengan surat tersebut, yaitu Hijau untuk Pihak Berperkara, Kuning untuk Kuasa Hukum, Biru untuk Saksi, Merah untuk Tamu lainnya yang tidak berkaitan dengan perkara.
Selain itu, Pengadilan Agama Tanjungpinang juga tidak memperkenankan orang yang tidak berkepentingan untuk memasuki area PA Tanjungpinang. Hal ini sesuai dengan arahan surat dari Badilag sehubungan dengan adanya peningkatan penyebaran corona virus disease (COVID-19)
Plh Panitera Mukhsin, S.H.I. selaku penanggung jawab dalam pengadaan kalung name tag ini secara simbolis memberikan kalung tersebut kepada para pihak berperkara dan melanjutkan amanah ini kepada security, Awaluddin dan berharap setiap masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Tanjungpinang menghormati dan menerima kebijakan dari Pengadilan Agama Tanjungpinang. (Tim Redaksi PA TPI)