PA Tanjungpinang Mengadakan Sidang Kelilingdi Kabupaten Bintan

Tanjungpinang| PA Tanjungpinang
Pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 PA Tanjungpinang kembali mengadakan sidang keliling. Kali ini bertempat di Aula Kantor Camat Bintan Utara, Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau yang ditempuh dengan waktu lebih kurang 1 jam dari Tanjungpinang.
Sidang keliling dipimpin oleh Ketua Majelis Bapak Drs. H. Usman, S.H., M.H. (Wakil Ketua PA Tanjungpinang ) dengan Anggota Drs. Ramdan dan Drs. Syarwani serta H.Jumri, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti.
Dalam rombongan juga turut Bapak Drs.Mohd.Yusuf (hakim PA Tanjungpinang ) selaku mediator.
Di sela-sela percakapan setelah sidang, Bapak Drs.H.Usman,S.H.,M.H. menyatakan bahwa sidang pada hari ini ada 3 (tiga) perkara, yakni satu cerai gugat dan dua cerai talak. Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa sidang keliling dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum kepada masyakat.
Beliau juga menyebutkan bahwa sidang keliling tahun ini selain majelisyang beliau pimpin selaku majelis B dan bersidang pada hari Selasa, juga ada Majelis A yang dipimpin oleh Bapak Drs. H. Nuheri,S.H.,M.H.(Ketua PA Tanjungpinang ) yang bersidang di Kijang pada hari Senin dengan Anggota Dra. Hj. Yulismar dan H.Gusnahari,S.H.,M.H. (Team IT PA. TPI)