PA Tanjungpinang Gelar Rapat Bulanan Juli 2016
Tanjungpinang | PA Tanjungpinang
Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang (Drs. H. Nuheri, S.H., M.H.) memimpin rapat bulanan yang dihadiri oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Tanjungpinang. Acara tersebut bertempat di Ruang Sidang 1 pada pukul 08.00 WIB. Beliau menjelaskan tentang perma no 7 tahun 2016 tentang disiplin hakim dan perma no 8 tahun 2016 tentang disiplin seluruh pegawai.
Beliau mencontohkan kalau jurusita mau melaksanakan panggilan harus ada surat izin keluar dari atasannya dan untuk pegawai yang akan cuti harus mencantumkan alamat tempat tinggal dan no hp yang bisa dihubungi serta menyerahkan pekerjaan kepada atasannya langsung.
Beliau juga mengajak kepada seluruh pegawai Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk meningkatkan ibadah bersama di Mushola. Dalam bidang kesekretariatan yang perlu dievaluasi tentang surat masuk agar lebih cepat dalam menaikkan surat. Dalam proses implementasi SIPP Saudari Rina Apriani, S.H. dan Reni Yuliani, A.Md dihimbau untuk bisa mengajarkan pemakaian SIPP serta memantau prosesnya.
Ibu Rina Apriani, S.H. memaparkan tentang hasil penyusunan RKAKL yang dilaksanakan di Pekanbaru. Di Pengadilan Agama Tanjungpinang.
Bapak Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang juga mengevaluasi tentang kinerja umum dan keuangan Pengadilan Agama Tanjungpinang sehingga Beliau memberikan saran dan masukkan tentang kendala – kendala yang dihadapi.