PA Tanjungbalai Sosialisasikan Perma No 1 Tahun 2014

Tanjungbalai | pa-tanjungbalai.net
Kehadiran Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan tertanggal 9 Januari 2014 dan telah diundangkan tanggal 16 Januari 2014 adalah pedoman baru tentang pelayanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.
Oleh karena banyak hal-hal baru yang diatur Perma tersebut, maka Selasa (5/2) kemaren bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Tanjungbalai diadakan sosialisasi tentang pedoman baru untuk melayani masyarakat tidak mampu. Sosialisasi ini difokuskan tentang pedoman untuk berperkara secara prodeo. Sosialisasi ini dipimpin Ketua PA Tanjungbalai Drs. Jakfar, SH,MH didamping Wakil Ketua Drs. M. Ihsan, MH serta Panitera/Sekretaris Salim Umar Capah, S.Ag. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Hakim dan Pegawai PA Tanjungbalai.
Ketua PA Tanjungbalai Drs. Jakfar, SH,M.H menyampaikan ada perbedaan prinsip tentang layanan berperkara secara prodeo yang selama ini dilaksanakan. Hal baru itu sebagaimana tercantum dalam Pasal (9) PERMA Nomor 1 Tahun 2014 bahwa untuk menentukan diterima atau ditolaknya permohonan berperkara secara prodeo bukan lagi di tangan Majelis Hakim tetapi oleh Ketua Pengadilan dengan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara setelah memperhatikan pertimbangan Panitera/Sekretaris yang melakukan pemeriksaan kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran.
“Dengan pedoman baru yang diatur PERMA Nomor 1 Tahun 2014 ini diharapkan semua unsur terkait di kepaniteraan dan kesekretariatan PA Tanjungbalai mempedomani Perma dimaksud”. Demikian instruksi Ketua PA Tanjungbalai.
Panitera/Sekretaris PA Tanjungbalai Salim Umar Capah, S.Ag juga menyampaikan bahwa oleh karena sebelum Perma ini diundangkan PA Tanjungbalai telah menerima permohonan berperkara secara prodeo, maka permohonan yang telah diterima itu tetap diproses seperti aturan semula dimana penentuan boleh tidaknya para pihak berperkara secara prodeo tetap di putuskan Majelis Hakim dalam Sidang Insidentil.
Adapun permohonan berperkara secara prodeo yang masuk setelah PERMA Nomor 1 Tahun 2014 ini diundangkan, maka prosedur penentuan boleh tidaknya para pihak berperkara secara prodeo sudah merujuk kepada aturan Perma ini.
Acara Sosialisasi ini berakhir sekitar pukul 16.30 WIB seiring berakhirnya jam kantor PA Tanjungbalai.(Ysf)
