PA Tanjung Selor Gelar Sidang Keliling di Kabupaten Bulungan
Majelis Hakim sedang melaksanakan pemeriksaan terhadap salah satu penggugat
Bulungan | pa-tanjungselor.net
Sesuai dengan azas peradilan yakni Peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, sejak tanggal 02 Juli 2013 s.d. 04 Juli 2013 Pengadilan Agama Tanjung Selor telah melaksanakan Sidang Keliling di Kecamatan Bunyu Kabupaten Bulungan yang dibiayai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2013.
Sama seperti sidang keliling yang telah dilaksanakan sebelumnya, masyarakat pada umumnya merasa senang dan antusias terhadap pelayanan Pengadilan Agama Tanjung Selor yang mengedepankan kemudahan dan keramahan disertai dengan sistem yang diistilahkan dengan "jemput bola" demi membantu masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari ibukota Kabupaten Bulungan yaitu Tanjung Selor.
Untuk diketahui walaupun jarak antara Tanjung Selor - Bunyu hanya ± 60 KM, akan tetapi akses transportasi hanya bisa ditempuh melalui laut dengan rute Tanjung Selor – Tarakan selanjutnya Tarakan – Bunyu, selain biaya yang sangat mahal juga transportasi yang sulit sehingga memberatkan masyarakat untuk memperoleh pelayanan hukum dan keadilan. Oleh sebab itu dengan terselenggaranya Sidang Keliling ini, masyarakat sangat merasa terbantu.
Adapun yang memimpin keberangkatan Sidang Keliling kedua kalinya setelah sebelumnya di Kecamatan Malinau Kabupaten Malinau yakni Wakil Ketua PA Tanjung Selor, Drs. H. Pahrur Raji, M.HI (Ketua Majelis), H. Subhan, S.Ag (Hakim Anggota), Firman, S.HI (Hakim Anggota), Mhd. Habiburrahman, S.HI (Hakim Mediator), Muh. Tahir, BA (Wakil Panitera), H. M. Sahir, S.Ag (Panmud Gugatan), Haerul Aslam (Panmud Permohonan) dan Samsul Bahri, SH (Wakil Sekretaris).
Dalam sidang keliling ini menyidangkan sebanyak 25 perkara yang terdiri dari 14 perkara Cerai Gugat, 6 perkara Cerai Talak, dan 5 perkara Isbath Nikah, dimana dalam pelaksanaan Sidang Keliling ini berhasil memutus perkara dengan rincian 14 perkara Cerai Gugat, 5 perkara Cerai Talak dan 4 perkara Isbath Nikah dikabulkan, 1 perkara Isbath Nikah ditolak dan 1 perkara Cerai Talak ditunda selanjutnya akan dilanjutkan persidangannya di Pengadilan Agama tanjung Selor.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua PA Tanjung Selor juga mengharapkan agar di tahun-tahun yang akan datang dapat dibangun Balai Sidang Keliling di Kecamatan Bunyu sehingga untuk pelaksanaan Sidang Keliling tidak perlu lagi menyewa Kantor Camat Kecamatan Bunyu.