PA Tanjung Pati Ikuti Pembinaan Ketua MA Secara Daring
Tanjung Pati| www.pa-tanjungpati.go.id
Pengadilan Agama Tanjung Pati mengikuti kegiatan Pembinaan dari Ketua Mahkamah Agung RI, oleh YM Prof.Dr.H.M.Syarifuddin, S.H, M.H secara daring dari Media Center Pengadilan Agama Tanjung Pati. Kegiatan Teknis dan Administrasi Peradilan bagi Pimpinan, Hakim dan Aparatur Peradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang dilaksanakan di Denpasar (09/04/2021).
Dalam pembukaan kegaitan ini Ketua Mahkamah Agung RI, Prof Dr. H.M Syarifuddin, SH, MH menyampaikan 8 poin penting, yaitu:
1. Implementasi Perma No.4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana secara elektronik, sehingga hakim harus memahami substansi Perma 4 tahun 2020 tersebut, agar tidak menimbulkan keraguan pada saat harus mengambil sikap terhadap perkara yang ditanganinya;
2. Impelementasu Perma No. 1 tahun 2020 tentang pemidanaan pada Tindak Pidana Korupsi.Perma tersebut tidak membatasi kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan;
3. Penegasan tentang sejak berlakunya undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 44 ayat (2) dalam UU Nomor 5 tahun 1999 bahwa pengajuan keberatan yang sebelumnya ke Pengadilan negeri beralih menjadi ke pengadilan niaga;
4. Respon atas terbitnya undang-undang cipta kerja, Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 2 tahun 2021 tentang ketentuan tenggang waktu penyelesaian Permohonan Penitipan ganti rugi berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2016;
5. Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat;
6. Menghimbau agar setiap pengucapan putusan dilakukan dengan sejelas mungkin dan dengan artikulasi yang jelas agar mudah dipahami;
7. Berpesan kepada pimpinan dan pejabat peradilan lainnya untuk tidak bermain-main dengan anggaran proyek;
8. Mengingatkan kepada para hakim dan aparatur peradilan agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik lembaga peradilan.
Menutup pembinaannya, KMA menyampaikan agar hakim menuangkan pendapat dan pemikirannya dalam pertimbangan putusan bukan di medsos dan area publik kecuali dalam forum-forum yang bersifat akademis, karena äpa yang diucapkan oleh hakim di ruang sidang akan menjadi hukum bagi dirinya sendiri. Oleh sebab itu, marilah kita senantiasa bijak untuk mengekspresikan setiap ucapan dan tindakan di ruang-ruang publik karena apa yang diucapkan dan apa yang kita lakukan akan menggambarkan pribadi kita yang sesungguhnya. Ungkap orang nomor 1 di Mahkamah Agung ini menutup sambutannya.(Red.PA.Tj.Pati)