logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Tanjung Laksanakan Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan

Kelua | pa-tanjungpati.go.id

Berdasarkan kepada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Tanjung tanggal 21 Maret 2013 tentang perintah pelaksanaan sita eksekusi dalam perkara Nomor 107/Pdt.G/2012/PA.Tjg, pada Kamis (28/3/2013) Panitera/Sekretaris Drs. Hasani, S.H. didampingi Wakil Panitera dan Jurusita Pengadilan Agama Tanjung melaksanakan eksekusi terhadap sebidang tanah, rumah dan toko yang berlokasi di Kecamatan kelua, Kabupaten Tabalong.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Pengadilan Agama Tanjung bekerjasama dengan aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, dan aparat desa setempat untuk membantu agar proses eksekusi sita kali ini dapat berjalan dengan lancar dan terkendali.

Dengan dihadiri oleh pihak penggugat maupun pihak tergugat serta para saksi, pelaksanaan sita eksekusi diawali dengan pembacaan Berita Acara sita eksekusi dan dilanjutkan dengan pengecekan dan pengukuran objek sita yakni sebidang tanah, rumah dan toko.

Sempat terjadi cekcok dan adu mulut antara kedua belah pihak yang berlawanan namun berkat penjelasan yang diberikan oleh tim eksekusi sita PA Tanjung dibantu aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, serta aparat desa setempat, kedua belah pihak akhirnya dapat didamaikan dan bersedia menandatangani Berita Acara Eksekusi Sita yang telah dibuat tanpa ada insiden yang berarti.

Atas lancarnya proses eksekusi sita tanah dan bangunan kali ini, Ketua Pengadilan Agama Tanjung Dra. Hj. Rusinah, M.H.I. yang ikut serta dalam rombongan mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan aparat desa setempat yang ikut serta membantu Pengadilan Agama Tanjung didalam menjalankan salah satu bagian dari tugas pokoknya yang sebagaimana diamanatkan didalam Undang-undang tentang Peradilan Agama bahwa Peradilan Agama dalam hal ini Pengadilan Agama Tanjung diatur keberadaannya dan kewenangannya berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989 yang disempurnakan dengan UU No. 3 Tahun 2006.

Pada pasal 49 ayat (1) dijelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice