PA Tanjung Gelar Sidang Keliling Lanjutan di Kecamatan Kelua

Drs. Junaidi, M.H. (tengah) sebagai Ketua Majelis Hakim memimpin jalannya persidangan didampingi oleh Drs. Setia Adil (kiri) dan Rahimah, S.H.I. (kanan) sebagai Hakim Anggota
Kelua | pa-tanjung.pta-banjarmasin.go.id
Pengadilan Agama Tanjung melaksanakan Sidang Keliling lanjutan di Kecamatan Kelua, Kab. Tabalong pada Kamis (22/08/2013). Dengan jarak kurang lebih 35 kilometer dari pusat kota Tanjung, Sidang Keliling yang kembali digelar dengan mengambil tempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kelua ini berjalan dengan tertib dan lancar.
Kedatangan tim Sidang Keliling dari Pengadilan Agama Tanjung disambut oleh Kepala KUA Kecamatan Kelua, Drs. Abdul Hamid beserta para staf.
Dilaksanakan oleh Majelis C1 yang dipimpin oleh Drs. Junaidi, M.H. sebagai Ketua Majelis bersama dengan Drs. Setia Adil dan Rahimah, S.H.I. sebagai para Hakim Anggota dengan didampingi Panitera Pengganti, Akhmad Gazali, S.Ag. Bertindak sebagai Hakim Mediasi, Drs. Syamsi Bahrun dan Jurusita Pengganti, Adi Nawar.
Sidang Keliling merupakan salah satu implementasi dari reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung RI yaitu justice for all yakni memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum secara maksimal.
Kiri : Proses mediasi oleh Drs. Syamsi Bahrun dengan para pihak dan kanan : Proses jalannya persidangan
Selain Sidang Keliling, justice for all juga dilaksanakan dalam bentuk pemberian kesempatan untuk berperkara tanpa biaya (prodeo) dan pemberian bantuan hukum.
Dengan pelaksanaan sidang keliling, sudah tentu memberikan banyak kemudahan bagi para pihak terutama bagi para pencari keadilan yang berada di daerah yang sulit terjangkau.
Sidang Keliling selanjutnya insya Allah akan dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2013 mendatang.