logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Tanjung Balai Karimun Sosialisasikan Hasil Rakor Pembinaan dan Konsultasi

Gambar: KPA Tanjung Balai Karmun Drs. H. Usman, SH., MH. ketika mensosialisasikan hasil Rakor di PTA Pekanbaru, di damingi Pansek  Mukti Ali, S. Ag., MH

Tanjung Balai Karimun | www.pa-tbkarimun.go.id

Bertempat diruang sidang utama PA Tanjung Balai Karimun, Kamis (4/4/2013) Ketua dan Pansek menyampaikan hasil Rakor Pembinaan dan Konsultasi Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru (26 Maret 2013).

Acara dibuka oleh Pansek PA Tanjung Balai Karimun Mukti Ali, S. Ag., MH. Hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua  Drs Syafi’i, para Hakim, pejabat struktural dan fungsional, para staf dan tenaga kontrak PA Tanjung Balai Karimun.

Dalam sosialisasinya, KPA Tanjung Balai Karimun Drs. H. Usman, SH., MH, menyampaikan  beberapa point penting dari hasil rakor tersebut:

  1. Perkara prodeo, tidak boleh ditolak. sebagai contoh di PN (Pengadilan Negeri) perkara prodeo yang berkenaan dengan permohonan akte kelahiran, mereka bisa lakukan melalui pemutihan, yaitu  penetapan akte kelahiran  secara massal. Seharusnya PA dengan program Isbat Nikah Massal, dapat pula dilaksanakan, sebab para Hakim dilingkungan PA diwajibkan untuk menggali nilai-nilai hukum yang progressif, tujuannya memberikan akses keadilan, manfaat dan kepastian hukum didalam realita kehidupan.
  2. Adanya  kesepakatan dalam hal format putusan oleh seluruh Ketua PA sewilayah hukum PTA Pekanbaru, oleh karenanya setelah format yang telah disempurnakan tersebut nantinya  sudah kita dapatkan, harus diikuti pedoman format putusan tersebut.
  3. Bagi Ketua majelis di satker, harus menyerahkan 10 (sepuluh) putusan selama 1 tahun kepada ketua PA-nya, untuk dilakukan eksaminasi, sedangkan Ketua dan Wakil Ketua PA juga mengirimkan 10 (sepuluh) putusannya ke PTA Pekanbaru, juga dalam rangka dieksaminasi.
  4. Dalam perkara cerai gugat/cerai talak yang dikabulkan, harus ada perintah mengirimkan salinan  penetapan ikrar talak/salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, khusus  cerai talak  sudah harus dimuat dalam putusan izin ikrar talak.
  5. Apabila ada persoalan-persoalan disetiap satker harus diselesaikan tuntas oleh pimpinan satker tersebut.
  6. Dalam hal website ,setiap satker tidak boleh kosong, semua menu-menu dalam websit sudah harus terisi, seperti direktori putusan, Simak BMN, Simpeg on-line terlebih lagi Siadpa-plus.
  7. Soal mutasi para staf harus diperhatikan azas keseimbangan, dan harus mengingat kedinasan bukan hanya berdasarkan kepentingan karier pegawai yang bersangkutan.

Panitera/sekretaris Mukti Ali, S. Ag., MH, dalam sosialisasi rakor tersebut, juga menambahkan beberapa pont penting diantaranya, tentang Berita Acara Sidang yang dibuat oleh Panitera-pengganti, pada pembukaan BAP harus menyebutkan langsung kepada jenis perkara yang disidangkan dan dibuat sama dengan yang ada pada pembukaan putusan atau parallel sifatnya. Kemudian tentang berkas perkara permohonan banding dan kasasi, harus dilengkapi shoft copy dari perkara tersebut. Begitu juga tentang serapan dana DIPA, harus  benar-benar diperhatikan dan semaksimal mungkin dengan tepat sasaran.

Diakhir sosialisasi KPA Tanjung  Balai Karimun, mengharapkan  agar hasil dari rakor tersebut  supaya dipedomani dan menjadi  acuan dalam  bekerja  sesuai bidangnya masing-masing,…..kita tunggu follow up nya.! …(MA/Tim Redaksi PA.Tbk)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice