PA Tanjung Balai Karimun Mengadakan Seleksi Ulang Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri
Beberapa pengawas ujian sedang mengawasi para peserta ujian, dalam hal ini para peserta harus menyelesaikan soal yang terdiri dari 25 soal pilihan ganda dan 19 soal esai, selain itu selama ujian berlangsung peserta harus mengumpulkan Handphone.
Tanjung Balai Karimun | pa-tbkarimun.go.id
Sejak terbitnya UU No. 5 tahun 2014 tetang Aparatur Sipil Negara penyebutan istilah Honorer sebenarnya sudah tidak relevan lagi, Pegawai yang Non PNS memiliki sebutan tersendiri yakni Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja dan kedudukan mereka juga sama dengan PNS yakni sama-sama ASN (Pasal 6).
Dengan adanya hal tersebut maka kedudukan PPK mulai diperhatikan oleh pemerintah meskipun dengan cara bertahap. Bahkan dalam hal Penggajian PPPK juga digolongkan menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri atau PPNPN(lihat Perdirjen Perbendaharaan No. PER-31/PB/2016.
Seiring bergantinya nama tersebut ada salah satu fasilitas baru yang diberikan pemerintahan yakni dengan diberikannya jaminan kesehatan sama halnya dengan yang sudah didapatkan oleh PNS, selain itu cara penggajian pun sudah dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung yang dikirim ke rekening masing-masing.
Berdasarkan hal itu maka PPNPN juga dituntut untuk lebih meningkatkan etos kerja yang berkualitas mulai dari Akuntabilitas, Nasionalime, Etika Kerja, Kualitas Mutu dan Anti Korupsi. Guna memiliki PPNPN yang memiliki kualitas tersebut maka Kantor Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun mengadakan seleksi ulang para PPNPN pada hari senin (28/11) kemarin.
Seleksi ulang PPNPN yang sudah dilaksanakan memiliki dua tujuan, pertama untuk mengukur kualitas kerja yang dimilki dan yang kedua adalah untuk menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan apakah Para PPNPN yang ada dilanjutkan kontraknya di tahun berikutnya atau diganti oleh PPNPN yang baru yang tentunya memiliki kriteria yang dibutuhkan.
Azimul, S.H., Sekretaris PA Tanjung Balai Karimun, memberikan arahan sesaat sebelum ujian berlangsung
Dalam pembukaan ujian ini, Azimul, S.H., selaku sekretaris PA Tanjung Balai Karimun begitu mewanti-wanti para PPNPN untuk mengikuti ujian dengan benar dan tidak dianggap sebagai hal yang main-main atau formalitas belaka. “Peserta Ujian yang dianggap lulus harus memiliki nilai diatas 50, jika tidak maka dianggap tidak lulus”. Tegas Beliau.
Materi yang diujiankan terdiri dari 25 soal pilihan ganda dan 19 soal esai setelah melaksanakan ujian tertulis peserta diwajibkan untuk mengikuti ujian interview dimana penguji interview tersebut adalah H. Saik, S.Ag., M.H., salah satu Hakim PA Tanjung Balai Karimun, adapaun pelaksanaan ujian tersebut dilaksanakan dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. (Denda Anggia)