PA Tanjung Balai Karimun Gelar Sidang Keliling Perdana Tahun 2013
Kiri berurutan: Mukti ali, S. Ag., MH., Hj. Adi Sufriadi, S. HI., Drs. H. Usman, SH, MH (KPA Tanjung Balai Karimun) dan Hj. Ela Faiqoh Fauzi, S. Ag.
Tanjung Balai Karimun | www.pa-Tbkarimun. go.id
Untuk merealisakan salah satu program kerja tahun 2013 serta mengoptimalkan pelayanan hukum kepada para pencari keadilan sesuai azas sederhana, cepat dan biaya ringan, Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun kembali menggelar sidang keliling perdana pada hari kamis, 17 Januari 2013 yang dilaksanakan di Tanjung Batu, Kecamatan Kundur, sebuah kecamatan yang berjarak sekitar 100 mil dari ibukota Kabupaten Karimun dengan transportasi darat dan laut sekitar 1 jam setengah.
Adapun Majelis yang bersidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun Drs. H. Usman, SH., MH sebagai Ketua Majelis dengan di dampingi oleh Adi Sufriadi, S.HI dan Hj. Ela Faiqoh Fauzi, S. Ag sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Mukti Ali, S. Ag., MH, sebagai Panitera Sidang dan Azimul, SH sebagai Jurusita Pengganti.
Rombongan berangkat dari Tanjung Balai Karimun pukul 08.00 WIB dan tiba di Tanjung Batu sekitar pukul 09.30 WIB. beberapa menit kemudian persidangan pun di gelar di Gedung pertemuan “BALAI SRI GADING”. dan tanpak terlihat di luar gedung para pihak yang berperkara dan pengunjung sidang sudah berdatangan
Adapun umlah perkara yang disidangkan sebanyak 5 perkara dengan rincian 2 perkara cerai gugat (1 gaib), 1 perkara cerai talak dan 2 perkara dispensasi nikah.
Para pihak dengan sabar menunggu giliran sidang
Satu hal yang menjadi perhatian, dari 5 (lima) perkara yang disidangkan tersebut, 2 diantaranya perkara dispensasi nikah, lantaran karena pihak perempuannya sudah hamil duluan, ini tentunya akibat dari pergaulan bebas yang menyimpang serta lemahnya pengawasan dari orang tua, kondisi ini juga dipicu oleh derasnya pengaruh global yang kian mudah diakses, salah satunya adalah pornografi maupun pornoaksi.
Pihak Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun memberikan dispensasi nikah atas dasar pertimbangan, pemohon mengakui dan berkeinginan untuk menikah untuk memberi jalan keluar yang legal bagi kebuntuan hukum karena tidak terpenuhinya persyaratan umur bagi pihak-pihak yang akan melangsungkan perkawinan karena umur atau usianya belum mencapai batas minimal yang ditentukan oleh perundang-undangan.
Sebaliknya jika hal tersebut dibiarkan, dikhawatirkan dampak yang timbul semakin besar..selamat untuk sidkel perdana PA TBK..tim Redaksi..
|
.