logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Tanjung Balai Karimun Gelar Sidang Keliling Perdana Tahun 2013

Kiri berurutan: Mukti ali,  S. Ag.,  MH., Hj. Adi Sufriadi, S. HI., Drs. H. Usman, SH, MH  (KPA Tanjung Balai Karimun) dan   Hj. Ela Faiqoh Fauzi,  S. Ag.

Tanjung Balai Karimun | www.pa-Tbkarimun. go.id

Untuk merealisakan salah satu program kerja  tahun 2013  serta mengoptimalkan pelayanan hukum kepada para pencari keadilan sesuai azas sederhana, cepat dan biaya ringan, Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun kembali menggelar sidang keliling perdana pada hari kamis, 17 Januari 2013  yang dilaksanakan  di Tanjung Batu, Kecamatan Kundur,  sebuah kecamatan yang berjarak  sekitar 100 mil dari ibukota Kabupaten  Karimun dengan transportasi darat dan laut sekitar 1 jam setengah.

Adapun Majelis yang bersidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjung  Balai Karimun Drs. H. Usman, SH., MH sebagai Ketua Majelis dengan di dampingi oleh Adi Sufriadi, S.HI dan Hj. Ela Faiqoh Fauzi, S. Ag  sebagai Hakim  Anggota dan dibantu oleh Mukti Ali, S. Ag., MH, sebagai Panitera Sidang dan Azimul, SH sebagai Jurusita Pengganti.

Rombongan berangkat dari Tanjung  Balai Karimun pukul 08.00 WIB  dan tiba  di Tanjung Batu  sekitar pukul 09.30 WIB. beberapa menit kemudian persidangan pun di gelar di Gedung pertemuan “BALAI SRI GADING”. dan tanpak terlihat di luar gedung  para pihak yang berperkara dan pengunjung sidang sudah berdatangan

Adapun umlah perkara yang disidangkan sebanyak 5 perkara dengan rincian  2 perkara cerai gugat (1 gaib), 1 perkara cerai talak dan 2 perkara dispensasi nikah.

Para pihak dengan sabar menunggu giliran sidang

Satu hal yang menjadi perhatian,  dari 5 (lima) perkara yang disidangkan tersebut,  2  diantaranya perkara dispensasi nikah,  lantaran karena pihak perempuannya sudah hamil duluan, ini tentunya akibat  dari  pergaulan bebas  yang menyimpang serta  lemahnya pengawasan dari orang tua, kondisi ini juga dipicu oleh derasnya pengaruh global yang kian mudah diakses, salah satunya adalah pornografi maupun pornoaksi.

Pihak Pengadilan Agama Tanjung  Balai Karimun  memberikan dispensasi nikah atas dasar pertimbangan, pemohon mengakui dan berkeinginan untuk menikah untuk memberi jalan keluar yang legal bagi kebuntuan hukum karena tidak terpenuhinya persyaratan umur bagi pihak-pihak yang akan melangsungkan perkawinan karena umur atau usianya belum mencapai batas minimal yang ditentukan oleh perundang-undangan.

Sebaliknya jika hal tersebut dibiarkan, dikhawatirkan  dampak yang timbul semakin besar..selamat untuk sidkel perdana PA TBK..tim Redaksi..

 

 


 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice