logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Tanjung Balai Karimun Gelar Sidang Keliling ke- VI

Dari kiri berurutan: Yustini Razak, S. HI, Drs. H. Usman, SH., MH, Hj. Ela Faiqoh Fauzi, S. Ag  dan Mukti Ali, S. Ag., MH

Tg. Balai Karimun | pa-tbkarimun.go.id.

Kamis, (16/5/2013), dengan sigapnya  Boy (Driver  Mobil  BP 4 KA),  menjemput satu persatu rombongan sidang keliling di Kecamatan Kundur. Adapun yang mendapat giliran sidang keliling ke- VI ini adalah KPA Tanjung Balai Karimun Drs. H. Usman,SH., MH sebagai Ketua Majelis didampingi dua orang Hakim Anggota  Yustini Razak, S. HI dan Hj. Ela Faiqoh Fauzi, S. Ag, dan Mukti Ali, S. Ag., MH (Pansek) sebagai Panitera.

Untuk proses mediasi guna memenuhi ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi di Pengadilan, bertindak sebagai Mediator pada Sidkel ini oleh Ketua Majelis ditunjuklah  salah seorang dari hakim anggota Yustini Razak, S. HI, (Mediator yang terdaftar di Pengadilan Agama  Tanjung Balai Karimun),   namun dalam sidkel kali hanya satu perkara  cerai gugat yang menempuh upaya mediasi.

Sementara itu guna untuk mempersiapkan keperluan dalam pelaksanaan Sidkel   adalah Azimul, SH, (Jurusita Pengganti senior PA Tanjung Balai Karimu).

Hari itu rombongan sidkel bertolak dari dermaga  Tanjung Balai Karimun pukul 07.00 WIB,.  cuaca hujan rintik-rintik, sekitar  setengah jam mengarungi lautan  dengan sedikit gelombang, air membiru dan  dikeliling pulau-pulau kecil, rombongan pun akhirnya tiba  di dermaga Selat Belia.

Berselang menunggu jemputan mobil, rombongan sidkel sempat menganjal perut dengan sarapan pagi di dermaga Selat  Belia, tampak sekali asri dan bersih dermaga tersebut.

Dua puluh menit kemudian mobil  penjemput pun tiba, rombonganpun langsung melanjutkan  perjalanan, hingga tiba ditempat sidkel di Kantor Camat Kundur sekitar pukul 09. 00 WIB. Tampak para pihak yang berperkara sudah berdatangan dan berkumpul di  ruang tunggu Kantor  Camat tersebut, terlihat kegembiraan di raut wajah pihak-pihak yang berperkara saat rombongan memasuki ruangan tempat  sidang akan dilangsungkan.

Gambar pihak-pihak sedang proses persidangan berlangsung

Adapun jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 10 perkara;  dengan rincian 9 perkara Cerai gugat, 1 perkara cerai talak. Dari  jumlah 10 perkara yang disidangkan tersebut (5 perkara baru/sidang pertama adalah perkara gaib).

Perkara gaib untuk sidkel PA Tanjung Balai Karimun agak dominan, di dalam proses pemeriksaan berlangsung  terungkap pakta banyaknya perkara gaib lantaran  pihak suami/istri  yang pergi  meninggalkan pasangannya hingga bertahun-tahun lebih dengan alasan untuk mencari pekerjaan dengan merantau  ke  luar negeri ( Malaysia dan Singapura) dan  tidak menyebutkan alamat yang jelas dan pasti,   bahkan ada juga  yang pergi begitu saja  tanpa pamit/izin, namun  setelah pergi tersebut  tidak pernah memberi kabar berita serta keberadaannya yang jelas.

Dalam kondisi demikian  tentunya pihak istri/suami  tidak selamanya bisa bersabar dengan menunggu ketidakpastian, akhirnya mereka mengajukan perkaranya, datang  ke Pengadilan Agama Tanjung  Balai Karimun dan disidangkan dalam perkara sidang keliling.

Gambar para pihak dengan sabar menunggu giliran sidang

Hari itu sidang keliling  berjalan dengan lancar dan tertib, menjelang  Ashar sidkel selesai dilaksanakan, Majelis Hakim menyelesaikan 5 perkara  putus  kabul, 3 perkara tunda untuk memanggil Tergugat, 1 perkara untuk mediasi dan satu perkara lagi di gaibkan, dan pada sore itu juga rombongan kembali lagi ke Tanjung Balai Karimun……..(Tim Redaksi PA TBK)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice