PA Tanjung Balai Karimun Gelar Sidang Keliling ke- VI
Dari kiri berurutan: Yustini Razak, S. HI, Drs. H. Usman, SH., MH, Hj. Ela Faiqoh Fauzi, S. Ag dan Mukti Ali, S. Ag., MH
Tg. Balai Karimun | pa-tbkarimun.go.id.
Kamis, (16/5/2013), dengan sigapnya Boy (Driver Mobil BP 4 KA), menjemput satu persatu rombongan sidang keliling di Kecamatan Kundur. Adapun yang mendapat giliran sidang keliling ke- VI ini adalah KPA Tanjung Balai Karimun Drs. H. Usman,SH., MH sebagai Ketua Majelis didampingi dua orang Hakim Anggota Yustini Razak, S. HI dan Hj. Ela Faiqoh Fauzi, S. Ag, dan Mukti Ali, S. Ag., MH (Pansek) sebagai Panitera.
Untuk proses mediasi guna memenuhi ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi di Pengadilan, bertindak sebagai Mediator pada Sidkel ini oleh Ketua Majelis ditunjuklah salah seorang dari hakim anggota Yustini Razak, S. HI, (Mediator yang terdaftar di Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun), namun dalam sidkel kali hanya satu perkara cerai gugat yang menempuh upaya mediasi.
Sementara itu guna untuk mempersiapkan keperluan dalam pelaksanaan Sidkel adalah Azimul, SH, (Jurusita Pengganti senior PA Tanjung Balai Karimu).
Hari itu rombongan sidkel bertolak dari dermaga Tanjung Balai Karimun pukul 07.00 WIB,. cuaca hujan rintik-rintik, sekitar setengah jam mengarungi lautan dengan sedikit gelombang, air membiru dan dikeliling pulau-pulau kecil, rombongan pun akhirnya tiba di dermaga Selat Belia.
Berselang menunggu jemputan mobil, rombongan sidkel sempat menganjal perut dengan sarapan pagi di dermaga Selat Belia, tampak sekali asri dan bersih dermaga tersebut.
Dua puluh menit kemudian mobil penjemput pun tiba, rombonganpun langsung melanjutkan perjalanan, hingga tiba ditempat sidkel di Kantor Camat Kundur sekitar pukul 09. 00 WIB. Tampak para pihak yang berperkara sudah berdatangan dan berkumpul di ruang tunggu Kantor Camat tersebut, terlihat kegembiraan di raut wajah pihak-pihak yang berperkara saat rombongan memasuki ruangan tempat sidang akan dilangsungkan.
Gambar pihak-pihak sedang proses persidangan berlangsung
Adapun jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 10 perkara; dengan rincian 9 perkara Cerai gugat, 1 perkara cerai talak. Dari jumlah 10 perkara yang disidangkan tersebut (5 perkara baru/sidang pertama adalah perkara gaib).
Perkara gaib untuk sidkel PA Tanjung Balai Karimun agak dominan, di dalam proses pemeriksaan berlangsung terungkap pakta banyaknya perkara gaib lantaran pihak suami/istri yang pergi meninggalkan pasangannya hingga bertahun-tahun lebih dengan alasan untuk mencari pekerjaan dengan merantau ke luar negeri ( Malaysia dan Singapura) dan tidak menyebutkan alamat yang jelas dan pasti, bahkan ada juga yang pergi begitu saja tanpa pamit/izin, namun setelah pergi tersebut tidak pernah memberi kabar berita serta keberadaannya yang jelas.
Dalam kondisi demikian tentunya pihak istri/suami tidak selamanya bisa bersabar dengan menunggu ketidakpastian, akhirnya mereka mengajukan perkaranya, datang ke Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun dan disidangkan dalam perkara sidang keliling.
Gambar para pihak dengan sabar menunggu giliran sidang
Hari itu sidang keliling berjalan dengan lancar dan tertib, menjelang Ashar sidkel selesai dilaksanakan, Majelis Hakim menyelesaikan 5 perkara putus kabul, 3 perkara tunda untuk memanggil Tergugat, 1 perkara untuk mediasi dan satu perkara lagi di gaibkan, dan pada sore itu juga rombongan kembali lagi ke Tanjung Balai Karimun……..(Tim Redaksi PA TBK)