PA Tanjung Balai Karimun Gelar Sidang Keliling ke 11 dan 12

Gambar dari kiri berurutan; Mukti Ali, S. Ag., MH (Panitera), Irfan Firdaus, S. HI (Hakim Anggota), Drs. H. Usman, SH., MH (Ketua Majelis/KPA Tanjung Balai Karimun) dan Adi Sufriadi, S. HI (Anggota Majelis).
Tanjung Balai Karimun | www. Pa-tbkarimun.go.id
Kamis (12/9/2013) Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun menggelar sidang keliling di dua Kecamatan sekaligus, yakni; Kecamatan Moro, dan Kecamatan Kundur.”sidkel yang ke 11 dan Sidkel yang ke 12”.
Sidang Keliling ke 11 dilaksanakan di kecamatan Moro di Balai Sri Baiduri. yang bertindak langsung sebagai Ketua Majelis adalah Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun Drs. H. Usman, SH., MH dibantu oleh dua orang Hakim Anggota Irfan Firdaus, S. HI dan Adi Sufriadi, S. HI dengan Panitera Mukti Ali, S. Ag., MH.
Sedangkan sidang kelilingke 12 dilaksanakan di kecamatan Kundur, di Balai Sri Gading, dengan Majelis B, Wakil Ketua PA Tanjung Balai Karimun Drs. Sayafi’i sebagai Ketua Majelis dan dibantu oleh dua orang Hakim Anggota Nuzul Lubis, S. HI., MA dan Yustini Razak, S. HI, dengan Panitera Pengganti H. Mahmud Syahroni, HS. SH dengan jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 8 (delapan) perkara.
Sementara untuk sidang keliling di Moro, jumlah perkara yang ditangani sebanyak 4 (empat) perkara yang kesemuanya cerai gugat ( 2 perkara ghoib).
Rombongan Majelis Hakim berangkat dari pelabuhan Domistik Tanjung Balai Karimun pukul 07.15 WIB., via speed boot ke Tanjung Pinang.
Hari itu cuaca sangat bersahabat, lautan sangat tenang yang biasanya ombak menggulung, sepanjang perjalanan yang terlihat pemandangan pulau-pulau yang indah, air yang membiru, hingga akhirnya rombongan sampai di pelabuhan moro pukul 08:30 WIB, menjelang sidang pukul 09.00 WIB rombongan Majelis sempat terlebih dahulu mengisi perut dengan sarapan pagi.
Persidangan hari itu berjalan dengan lancar, para pihak dengan sabar menunggu giliran sidang, menjelang zhuhur persidangan usai dilaksanakan, dari jumlah perkara yang disidangan, Majelis menjatuhkan putusan; 2 (dua) perkara putus Kabul, 2 (dua) perkara ditunda untuk memanggil Tergugat dan perkara tersebut akan diperiksa kembali pada hari Kamis (19/09/2013).
Disore harinya, pukul 15.00 WIB dengan speed yang sama, rombongan Majelis kembali meninggalkan Moro, menuju ke Kabupaten Karimun… sampai ketemu kembali di Sidkel Kecamatan Moro berikutnya…. (Tim Redaksi PA Tbk).