PA Tanjung Balai Karimun Gelar DDTK Siadpa Plus Perdana
Gambar dari kanan; berurutan, Aridlin, SH (Hakim/instruktur), Moh. Ikhsan, S. HI (Administrator) dan Zetti Aqmy (Panitera Pengganti)
Tnjung Balai Karimun | www.pa-tbkarimun.go.id
Salah satu program kerja yang telah ditetapkan Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun tahun 2013 di bidang Administrasi Kepaniteraan, adalah mengoptimalkan pemanfaatan Aplikasi SIADPA Plus (Sistem Administrasi Perkara Kepaniteraan Pengadilan Agama).
KPA Tanjung Balai Karimun Drs. H. Usman, SH., MH beserta Panseknya (Mukti Ali, S. Ag., MH), mempunyai perhatian khusus dalam memaksimalkan penggunaan aplikasi SIADPA Plus yang manfaatnya sangat-sangat dirasakan, dalam membantu dan mempermudah terhadap penyelenggaraan dan penyelesaian administrasi suatu perkara.
Disamping itu penggunaan Teknologi Informasi saat ini dapat menjadi gambaran kondisi dan kinerja dari suatu Pengadilan Agama, karena semuanya sudah bisa di monitor lewat http://infoperkara.badilag.net/
Oleh karena itu KPA Tanjung Balai Karimun dan Panseknya mengambil langkah untuk mulai menyelenggarakan bimbingan teknis atau DDTK mulai dari jajaran Administrator, Jurusita Pengganti, Panitera Pengganti, hingga jajaran Hakim.
Kegiatan bimbingan teknis ini rencananya dibagi menjadi 3 materi yakni, penggunaan aplikasi SIADPA Plus dalam pembuatan surat panggilan, penggunaan aplikasi SIADPA Plus dalam pembuatan BAP, penggunaan aplikasi SIADPA Plus dalam pembuatan putusan serta validasi data SIADPA Plus untuk para administrator.
Sebagaimana yang dijadwalkan sehari setelah acara pengantar alih tugas dua orang Hakim. Hari itu Rabu (27/02/2013), pukul 09.00 WIB, PA Tanjung Balai Karimun menggelar DDTK (Diklat Di Tempat Kerja) SIADPA Plus Perdana tahun 2013, dilaksanakan di ruang kerja Pansek, mengingat pada hari itu kedua ruang sidang padat dengan jadwal persidangan, dengan materi pemantapan penggunaan aplikasi SIADPA Plus bagi administrator.
Adapun yang memberikan materi adalah Pak Aridlin, disamping seorang hakim, beliau ini sangat menguasai IT dan SIADPA Plus, dan pada tanggal 08 Februari 2013 telah resmi menjadi Hakim PA Payakumbuh.
Acara yang dikemas tidak begitu formal tersebut, sengaja dilaksanakan untuk memantapkan para administrator SIADPA Plus PA Tanjung Balai Karimun (Mohd. Ikhsan S. HI dan Zulkifli). Hadir juga dalam DDTK tersebut Pansek, Wakil Panitera (Izar, A.Md, SH) serta beberapa orang panitera Pengganti yang tidak bersidang.
“Hari ini kita minta, Pak Ari mentransperkan ilmunya ke Admin kita, sebelum berangkat ke Payakumbuh ” pinta pansek dengan nada harap. Apalagi setelah membaca surat dari Dirjen Badilag Mari Nomor: 0335/DJA/HM.00/II/2013, tanggal 25 Februari 2013 tentang pelaporan Perkara, Sidang Keliling dan Perkara Prodeo, dimana untuk semua jenis laporan perkara tahun 2013 harus dilakukan dengan menguploat database ke SIADPA Plus.
Dengan penuh telaten dan sabar Pak Ari memberikan materi kepada Administrator, mulai dari tekhnik peruban pembuat gugatan, PMH, PPP, PJS, PHS, BAP persidangan, Akta Cerai hingga menguploat putusan.
Gambar; tampak, Mukti Ali, S. Ag., MH (Pansek PA TBK), Zulkifli (Administrator) dan Izar, A. Md., SH (Wapan) dengan seksama mendengarkan materi DDTK
Dengan adanya kegiatan DDTK ini diharapkan kedua Administrator tersebut nantinya bisa menjadi sarana untuk sharing para hakim, panitera pengganti, jurusita pengganti dan operator mencari solusi dari kendala-kendala yang ada dalam pelaksanaannya dilapangan agar pemanfaatan aplikasi SIADPA Plus ini bisa maksimal
Harapan kita semua, semoga di tahun 2013 kinerja PA Tanjung Balai Karimun semakin meningkat....(MA/redaksi PA TBK).