logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Tanggamus Gelar Diskusi tentang Hadhonah

PA Tanggamus l www.pa-tanggamus.go.id

Di sela-sela kesibukan sehari-hari, para hakim, pegawai dan tenaga honorer Pengadilan Agama  (PA) Tanggamus kembali menggelar Kajian Hukum dengan tema ‘Hadhonah dan Problematika Penyelesaiannya’, Senin pagi (25/2/2013).

Narasumber kali ini adalah Hakim PA Tanggamus Sobari SHI, moderator Panitera Muda (Panmud) Permohonan Maulinudin A Ma Sk SH, dan notulen Jurusita Pengganti (JSP) Rudi Habibi SH.

Mengutip perkataan Tuada Uldilag Andi Syamsul Alam, Sobari  menyatakan bahwa perkara hadhanah tidak mengenal istilah nebis en idem. “Dengan demikian, artinya perkara hadhanah akan selalu aktual dengan segala problematika penanganannya,” tuturnya.

Karena luasnya kajian pada materi ini, narasumber lebih memfokuskan kepada tiga hal. Pertama, apabila keberadaan keberadaan anak yang sudah mummayiz ada di luar negeri atau karena hal lainseperti menjaga psikologi anak tersebut sehingga anak tersebut enggan hadir ke persidangan, apakah anak tersebut boleh hanya mengirim surat pernyataan secara tertulis?

Kedua, pabila anak yang telah mummayiz dipersengketakan pemeliharaannya oleh ayah dan ibunya yang sekarang sudah jelas telah keluar dari agama Islam salah satu diantara ibu atau ayahnyatersebut, dalam hal ini masihkah anak tersebut harus dimintai pendapatnya tentang harus ikut siapa?

Ketiga, bolehkah kita memberi pilihan akan ikut siapa diantara ayah atau ibunya terhadap anak yang belum berumur 12 tahun?

Meskipun demikian, pengkajian masalah hadhanah juga tidak luput dari pembahasan eksekusi putusan hadhanah dan problematikanya di lapangan, sebagaimana yang diutarakan Hakim PA Tanggamus Dadi Aryandi SAg.

Kajian hukum ini semakin semarak dengan banyaknya komentar dan pertanyaan pertanyaan dari jajaran kepaniteraan, terutama yang berkaitan dengan surat pernyataan secara tertulis dari anak sebagai pengganti ketidakhadirannya memberikan pilihan di persidangan.

Setelah narasumber memberikan jawaban jawaban dan telah dibacakan hasil kajian hukum, selanjutnya Wakil Ketua PATanggamus Dra Sartini SH memberikan arahan dan motivasi kepada rekan rekan hakim khususnya dan pegawai pada umumnya untuk selalu menggali ilmu, dengan kajian hukum ini sebagai wadah implementasi pengembangan keilmuan kita. Go PA Tanggamus!

(M Kamal Syarif)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice