Pengadilan Agama Tangerang Adakan Pembinaan Rutin, Sosialisasi Zona Integritas dan Pengumuman Penetapan Role Model Serta Agen Perubahan Tahun 2022
Tangerang, 8 Maret 2022
Bertembat di Ruang Aula Cakra/Ruang Sidang Utama, Pengadilan Agama Tangerang adakan pembinaan rutin yang menjadi program tetap Ketua Pengadilan Agama Tangerang. Dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama tepat pukul 08.00 wib agar tidak menghambat persidangan, Ketua sampaikan beberapa point penting yang menjadi prioritas tahun ini seperti pelaksanaan monev yang perlu dievaluasi kembali, penerimaan perkara e-Court, penyelesaian perkara, evaluasi rangking SIPP dan penilaian triwulan Ditjen Badilag, pelayanan PTSP, realisasi anggaran DIPA dan disiplin pegawai.

Selain itu, disosialisasikan pula Tim Pembangunan dan Rencana Kerja Zona Integritas terbaru beserta aturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah. “Untuk pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas kita harus mempedomani Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 dan Rencana Kerja yang telah ditetapkan,”pungkasnya.

Pada kesempataan yang bersamaan, diumumkan pula Role Model dan Agen Perubahan Tahun 2022 sesuai SK Ketua Pengadilan Agama Tangerang Nomor : W27-A3/976/OT.00/III/2022 dengan hasil bahwa Role Model Tahun 2022 adalah 4 Pilar (Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris) sedangkan Agen Perubahan yaitu Sdr. Hikmah Nurmala, S.H., M.H. (Panitera Pengganti) dan Nurwinda Findiani (Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan). Agen Perubahan harus melaporkan atas program yang ditetapkan setiap bulan kepada Ketua.
