PA Tanah Grogot Gelar Itsbat Nikah Massal

KPA Tanah Grogot Drs.Bustanuddin Jamal M.Hum tengah memberikan sambutan saat pembukaan sidang itsbat nikah massal
Tanah Grogot | pa-tanahgrogot.net
Dalam rangka melaksanakan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, pada tanggal 4-8 Maret 2013 Pengadilan Agama Tanah Grogot melaksanakan sidang Itsbat Nikah Massal di Kabupaten Penajam Paser Utara yaitu di Kecamatan Babulu, Waru, Sepaku dan Penajam, sidang itsbat nikah massal kali ini dikomandoi langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot Drs. Bustanuddin Jamal, M.Hum., dengan menerjunkan 3 Majelis Hakim, yaitu Majeis A dengan Ketua Majelis Drs. Bustanuddin Jamal, M.Hum., anggota Majelis Muhammad Gafuri Rahman, S.Ag. dan Khairil Hidayat Agani , S.HI. serta Drs. H. Rusliani sebagai Panitera.
Majelis B dengan Ketua Majelis Drs. Kamsin, S.H., M.H., anggota Majelis M. Saifuddin, S.HI. dan Suparlan, S.HI., M.H. serta Drs. H. Asyakir, M.H. dan Rusdatina, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti. Dan Majeis C dengan Ketua Majelis Amin Bahroni, S.HI., M.H., anggota Majelis Mohamad Sholahuddin, S.HI. dan Fitriah Azis, S.H. serta M. Yahya dan Drs. Karani Kutni sebagai Panitera Pengganti.
Sidang itsbat nikah massal yang dilaksanakan pada tanggal 4 sampai dengan 8 Maret 2013 ini terasa sangat istimewa, karena selain sebagai sidang itsbat nikah massal perdana di tahun 2013 juga merupakan sidang keliling pemecah rekor dari segi jumlah perkara, kalau dalam sidang-sidang sebelumnya biasanya menyidangkan 30 sampai 50 perkara, kali ini cukup fantastik dengan menyidangkan 500 perkara dengan rincian Kecamatan Babulu 74 perkara, Kecamatan Waru 52 perkara, Kecamatan Sepaku 140 dan Kecamatan Penajam 234 perkara, yang keseluruhannya merupakan perkara Itsbat Nikah ;
Sidang Itsbat Nikah massal ini merupakan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Pengadilan Agama Tanah Grogot yang dibiayai sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dari APBD tahun 2013.
Untuk kelancaran sidang itsbat massal tersebut, rombongan sidang yang diterjunkan sudah berangkat dari tanggal 3 Maret 2013 menuju hotel Be Garden Syari’ah di Lawe-Lawe Kecamatan Penajam, karena jarak tempat dari Pengadilan Agama Tanah Grogot ke lokasi sidang itsbat nikah massal di Kabupaten Penajam Paser Utara sekitar 150 sampai 200 KM. untuk mencapai lokasi sidang itsbat massal tersebut memerlukan berjam-jam perjalanan yang cukup meguras waktu dan tenaga.
(foto kiri) Team itsbat nikah massal poto bersama Camat dan KUA Kec.Babulu (foto kanan) para Hakim tengah serius mengikuti acara pembukaan
Hari pertama, Senin tanggal 4 Maret 2013 sidang itsbat massal dilaksanakan di Kecamatan Babulu yang bertempat di Balai Pertemuan Kecamatan Babulu dengan menyidangkan 74 perkara. Sebelum sidang dimulai, diadakan acara seremonial yang diawali sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot Drs. Bustanuddin Jamal, M.Hum., yang dilanjutkan dengan sambutan oleh camat Kecamatan Babulu Mulyono, S.P..
Mengakhiri sambutannya, beliau menyampaikan terimakasih kepada pihak Pengadilan Agama Tanah Grogot yang telah membantu masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara dalam penyelesaian masalah bukti tertulis perkawinan masyarakat, dan kepada masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara beliau menyatakan bersyukur dan berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah memfasilitasi terselenggaranya sidang itsbat missal ini. Setelah selesai memberikan sambutan, kemudian beliau membuka secara simbolis kegiatan sidang itsbat nikah massal ini.
Setelah kegiatan sidang itsbat massal ini dibuka, Tepat jam 09.00 WITA persidangan dimulai dan selesai pada pukul 17.00 WITA. antusiasme masyarakat Kecamatan Babulu terlihat sekali dari berduyun-duyunnya mereka datang memadati ruang sidang yang disiapkan. Setelah selesai sidang, rombongan kembali ke Hotel untuk istirahat dan menyiapkan persidangan berikutnya.
Hari kedua, Selasa tanggal 5 Maret 2012 sidang itsbat massal bertempat di KUA Kecamatan Waru yang menyidangkan 52 perkara, seperti sidang sebelumnya, meskipun kali ini persidangan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Waru dengan ruang sidang yang cukup sempit dan terbatas, namun suasana sidang di tempat ini tidak kalah serunya dari hari pertama di Kecamatan Babulu, persidangan berjalan cukup lancar dan tertib.
Masyarakat Kab.Penajam Paser Utara sangat antusias mengikuti sidang itsbat nikah massal
Hari ketiga, Rabu tanggal 6 Maret 2012 sidang itsbat massal berlanjut ke Kecamatan Sepaku dengan 140 perkara. Sidang keliling di Kecamatan Sepaku merupakan yang terjauh diantara 4 kecamatan yang ada, sehingga persiapanpun dilakukan lebih awal sekitar pukul 7.00 pagi karena dari Hotel tempat menginap masih memerlukan perjalanan selama 2 jam, meskipun begitu rombongan sidang itsbat massal tetap bersemangat demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Seperti halnya sidang-sidang sebelumnya, sidang di Sepaku ini juga berjalan lancar dan tertib.
Puncak perjalanan sidang itsbat missal kali ini adalah tanggal 7 dan 8 Maret 2013 di Kecamatan Penajam dengan 234 perkara. Karena banyaknya perkara di Kecamatan Penajam, maka dijadwalkan 2 hari untuk menyidangkan perkara-perkara tersebut. Hari pertama 7 Maret 2013 menyidangkan sebanyak 99 dan hari kedua 8 Maret 2013 menyidangkan 135 perkara.
Pada sidang hari kedua 8 Maret 2013 di Kecamatan Penajam . Sebelum sidang dimulai, dilaksanakan acara seremonial sekaligus penutup kegiatan sidang itsbat massal yang dihadiri oleh Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Drs. H. Sutiman, MM., yang juga sempat memberikan sambutan. Dalam sambutannya beliau menyampaikan “Bahwa sidang itsbat nikah massal ini merupakan wujud bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam hal membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat Penajam Paser Utara di bidang hukum keluarga. Karena banyak sekali masyarakat yang belum memiliki bukti tertulis perkawinannya. Melalui program itsbat nikah massal ini diharapkan masalah bukti tertulis perkawinan masyarakat Penajam Paser Utara bisa terselesaikan dengan segera. Kegiatan itsbat nikah massal ini merupakan kerjasama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Pengadilan Agama Tanah Grogot dan sepenuhnya dibiayai dari APBD Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2013.”
Dari 500 pasang suami istri yang disidangkan tersebut, ternyata perkara yang dikabulkan berjumlah sebanyak 342 perkara, yang ditolak berjumlah sebanyak 133 perkara dan yang digugurkan berjumlah sebanyak 24 perkara.
Selanjutnya bagi perkara yang dikabulkan akan diterbitkan penetapan, selanjutnya oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan akan menerbitkan buku nikahnya, dan insyaallah tanggal 28 Maret 2013 akan diadakan acara syukuran itsbat nikah massal dan penyerahan buku Akta Nikah massal bertempat di Ruang Sidang Paripurna gedung DPRD Penajam Paser Utara yang akan dihadiri oleh Bupati Penajam Paser Utara H. Andi Harahap, S.Sos. dan Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot Drs. Bustanuddin Jamal, M.Hum. serta para pejabat Pemkab Penajam Paser Utara.
Berkat adanya kerjasama dan sinergi yang baik dari segenap team yang diterjunkan termasuk juga team verifikasi yang terlebih dahulu diterjunkan untuk mendata dan menyeleksi perkara yang masuk, alhamdulillah sidang keliling kali ini berjalan lancar dan sukses
Dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dan banyaknya permintaan dari masyarakat yang belum bisa terakomodir dalam sidang isbat massal ini, diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara bisa mengakomodir aspirasi masyarakat dengan mengalokasikan anggaran untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam memperjuangkan hak-hak mereka untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan.
Tak mau ketinggalan dengan yang lain, seorang Kakek di Kec.Waru dengan tergopoh-gopoh mendatangi tempat itsbat nikah massal
Mengingat peningkatan jumlah Perkara yang sangat signifikan dari tahun ketahun, maka sudah selayaknya Pengadilan Agama Tanah Grogot diperjuangkan untuk menjadi kelas 1B. Begitu juga dengan kebutuhan tempat sidang di Kabupaten Penajam Paser Utara yang representatif merupakan satu keniscayaan yang tidak bisa ditawar lagi, oleh karena itu berdirinya Kantor Pengadilan Agama di Kabupaten Penajam Paser Utara ini merupakan satu hal yang patut mendapatkan prioritas khusus, sehingga pelayanan kepada para pihak pencari keadilan dapat dilaksanakan secara maksimal dengan cepat dan biaya ringan; (R@F@)