PA Tamla sahkan 15 Pernikahan Tidak Tercatat di Paju Epat

Tamiang Layang | PA Tamiang Layang
Dari gelar itsbat nikah massal tahap pertama di Kecamatan Paju Epat, Pengadilan Agama Tamiang Layang (PA Tamla) berhasil mensahkan 15 pasang pernikahan tidak tercatat dari 17 perkara yang dijadwalkan disidangkan. Sementara 2 perkara yang tidak dapat disahkan dikarenakan tidak hadir saat persidangan.
Seluruh pihak yang dinyatakan sah merasa senang dengan dikabulkannya permohonan mereka untuk bisa mencatatkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA). Wajah bahagia tampak terpancar jelas dari seluruh masyarakat yang mengikuti itsbat nikah massal yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Paju Epat di Talang Seong, Kamis (20/6/2019).
Kebahagian masyarakat kian bertambah saat Majelis Hakim PA Tamla langsung memberikan salinan penetapan kepada mereka. Dengan salinan penetapan tersebut, maka masyarakat langsung bisa mancatatkan pernikahan mereka ke KUA untuk selanjutnya mereka akan diberikan Kutipan Akta Nikah (red: buku nikah) dari KUA sebagai bukti telah tercatatnya pernikahan mereka di KUA.
PA Tamla memang sudah melakukan standar pelayanan one day minut dan one day publish untuk setiap perkara yang ditangani. Demikian disampaikan oleh Sulyadi, salah satu Hakim yang PA Tamla. Sulyadi menjelaskan maksud dari program one day minut dan one day publish dimana masyarakat yang berperkara bisa langsung mendapatkan salinan putusan ataupun penetapan dari PA Tamla di hari yang sama saat perkara tersebut diputus oleh Majelis Hakim dan hal tersebut guna melaksanakan program unggulan Dirjen Badilag.
“sebagaimana anjuran dari Dirjen Badilag, pengadilan harus bisa memberikan pelayanan yang cepat bagi masyarakat, makanya kami selalu berusaha saat perkara diputus, masyarakat hanya menunggu sebentar saja sudah bisa mendapatkan salinan putusan atau penetapan dari kami”, jelas mantan Hakim PA Buntok ini.
PA Tamla kembali akan melaksanakan itsbat nikah massal tahap kedua di Kecamatan Paju Epat pada Kamis (28/6/2019) nanti. Diagendakan dalam tahan dua nanti ada 12 pasang pernikahan yang tidak tercatat yang akan disidangkan oleh Majelis Hakim PA Tamla.
Diketahui sebelumnya pihak Kecamatan Paju Epat yang awalnya pencetus ide untuk diadakan kegiatan itsbat nikah massal di Kecamatan Paju Epat karena melihat tingginya angka pernikahan yang tidak tercatat di wilayah tersebut.(acl)