logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Tamiang Layang Gunakan Adminstrasi Perkara Secara Elektronik

Tamiang Layang│PA Tamiang Layang

Searah dengan tujuan semangat  Mahkamah Agung RI pada HUT ke-73, yaitu Era Baru Perngadilan Modern  Berbasis Teknologi, PA. Tamiang Layang terus berupaya memberikan sentuhan teknologi dalam pelayanan kepada masyarakat. Terhitung sejak Januari 2019, PA Tamiang Layang telah menggunakan e-register perkara dan e-keuangan perkara.

Ketua PA. Tamiang Layang melalui Panmud Hukumnya Bapak Danu Aprilianto, S.H.I., M.H., menyampaikan “kita telah menggunakan sarana yang ada di dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk pencatatan seluruh data perkara yang kemudian menjadi e-register perkara serta pencatatan seluruh tarnsaksi keuangan perkara  yang kemudian menjadi e-keuangan perkara”, ucapnya. Lulusan Magester Hukum IAIN Palangkaraya tersebut menambahkan “Kekuatan kedua produk tersebut memiliki kekuatan yang sama dengan buku register sebagaimana yang dimaksud dalam aturan perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik”.

Di kesempatan lain, Panitera PA. Tamiang Layang bapak Sugiannor, S.Ag menyampaikan bahwa “Dalam pelaksanaan e-register dan e-keuangan perkara sampai saat ini tidak ada kendala yang berarti, semua data yang tersaji dalam keduanya terisi lengkap sebagamana data yang ada dalam buku register induk perkara dan register keuangan perkara dan dengan teknologi ini, penyimpanan data menjadi lebih mudah dan cepat”, ucap mantan Panmud Permohonan PA. Pangkalan Bun tersebut.

Diketahui sebelumnya, bahwa Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah memberikan istruksi kepada seluruh pengadilan agama di Indonesia untuk melaksanakan e-register perkara dan e-keuangan perkara melalui surat Nomor : 0424/DJA/HM.00/II/2019, tanggal 11 Februari 2019 tentang Penerapan Adminstrasi Perkara dan Keuangan Perkara Secara Elektronik pada Peradilan Agama. Melalui surat tersebut diistruksikan penggunaan sarana yang terdapat dalam aplikasi SIPP untuk membuat e-register perkara dan e-keuangan perkara. (aculbatara2019)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice