logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

PA Sungguminasa Berhasil Laksanakan Eksekusi

Sungguminasa | pa-sungguminasa.go.id

Dua pekan terlewati menunggu saat pelaksanan Eksekusi perkara Hibah oleh Pengadilan Agama Sungguminasa, perkara No 125/Pd.G/2007/PA.Sgm yang sempat ditunda pelaksanaan Eksekusi pada akhirnya, Senin 29 April 2013 berhasil dilaksanakan dengan menugaskan 9 personil dari Pengadilan Agama Sungguminasa yang langsung dipimpin oleh Panitera/Sekretaris Nasruddin, S.Sos., SH.MH, dan melibatkan Kepolisian Resort Gowa, Kepolisian Sektor Pallangga serta Pasukan Brimob Sulawesi Selatan yang keseluruhannya berjumlah sekitar 400 personil yang langsung dipimpin Kapolresta Gowa Drs. Lafri Prasetya, SH.MH.

Objek lokasi sengketa terdiri 6 petak seluas 2 ha, yang terletak di Bontomajannag Desa Bontoala Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa dengan batas-batas:

- Sebelah Utara      : Sawah Karaeng puji

- Sebelah Selatan   : Perumahan Bontomajannang Indah

- Sebelah Timur     : Perumahan Bontomajannang Indah

- Sebelah Barat      : Perumahan Bontomajannang Indah

Merupakan perkara sengketa hibah sejak tahun 2007, dimana perkara telah diajukan pada tingkat pertama di Pengadilan Agama Sungguminasa sampai ke tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung

Permohonan eksekusi sempat diajukan pada tahun 2010, namun dalam pelaksanaannya mengalami kendala sehingga eksekusi batal dilaksanakan, dan pemohon eksekusi kembali mengajukan untuk permohonan eksekusi atas objek sengketa tersebut, dimana Pengadilan Agama kembali berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk mempersiapkan diri kembali agar eksekusi dapat berjalan lancar tanpa ada sesuatu apapun yang terjadi dan alhamdulillah hasilnya sangat memuaskan bagi berbagai pihak.

Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Makassar termasuk Panitera/Sekretaris PTA Makassar yang dihubungi oleh Ketua PA Sungguminasa, mengucapkan terima kasih kepada aparat PA Sungguminasa yang telah terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam pelaksanaan eksekusi tersebut dan tak lupa kepada pihak Kepolisian Resort Gowa, Kepolisian Sektor Pallangga dan Satuan Brimob Sulawesi Selatan yang telah membantu lancarnya pelaksanaan eksekusi tersebut.

Ketua PA Sungguminasa, Drs.H.Hasanuddin, MH “Pelaksanaan eksekusi merupakan upaya paksa yang dilakukan pengadilan dalam memberikan hak pada pemilik objek sengketa sesuai dengan putusan pengadilan, berbagai prosedur hukum telah ditempuh guna dicapai kesepakatan, namun inilah hasilnya, meski tidak dikehendaki namun putusan harus tetap dilaksanakan demi keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan putusan, sebagai upaya maksimal pengadilan menyelesaikan sebuah sengketa” (oleh Hj.Marianti, S.H.I.)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice