PA Sungailiat Gelar Sidkel Perdana Tahun 2014

Toboali l pa.sungailiat.go.id
Rabu, 05 Maret 2014, Pengadilan Agama Sungailiat melaksanakan Sidang Keliling (Sidkel) perdana di wilayah Kabupaten Bangka Selatan. Pelaksanaan sidkel ini didasarkan atas Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sungailiat Nomor : W28-A2/256/HK.05/II/2014 tanggal 03 Februari 2014 tentang Tim Sidang Keliling.
Wilayah Kabupaten Bangka Selatan memang menjadi tempat pelaksanaan sidkel tetap Pengadilan Agama Sungailiat, hal ini didasarkan atas Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung Nomor : W28-A/588/HK.05/V/2013 tanggal 17 Mei 2013 tentang Penetapan Tempat Sidang Keliling Tetap Pengadilan Agama Sungailiat. Faktor jarak menjadi pertimbangan utama penetapan Kabupaten Bangka Selatan sebagai tempat pelaksanaan sidang keliling.
Jarak antara Kabupaten Bangka Selatan dengan Kabupaten Bangka (kantor PA Sungailiat) berjarak sekitar 160 KM dengan waktu tempuh sekitar 3 jam perjalanan. Selain itu perkara yang terdaftar dari wilayah Kabupaten Bangka Selatan tergolong cukup besar tiap tahunnya.
Sehingga pelaksanaan sidang keliling pengadilan agama sungailiat sejak tahun 2011 selalu dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Pada tahun 2014, PA Sungailiat mendapat alokasi anggaran untuk pelaksanaan sidkel sebanyak 8 kali kegiatan dan direncanakan akan dilaksanakan oleh 2 Majelis yaitu Majelis A dan majelis B. Volume kegiatan yang diterima oleh PA Sungailiat tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Hanya saja, pada tahun ini tempat pelaksanaan sidkel berubah. Dimana pada tahun sebelumnya pelaksanaan sidkel ditempatkan di Kantor Kecamatan Toboali, akan tetapi tahun ini dipindahkan ke Gedung Serbaguna Pemkab Bangka Selatan yang bersebelahan dengan Kantor Bupati Bangka Selatan.
Hal ini sesuai dengan petunjuk dari Bupati Bangka Selatan setelah sebelumnya Ketua PA Sungailiat melakukan konsultasi dengan Bupati Bangka Selatan.
Sidang Keliling perdana ini dilaksanakan oleh Majelis A yang dipimpin langsung oleh Drs. H. Sanusi, M.Sy. (KPA Sungailiat) sebagai Ketua Majelis didampingi oleh Drs. H. Riskullah, S.H. dan H. Fahmi R, S.Ag., M.HI,., sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Padli Ramli, S.H. (Pan/Sek PA Sungailiat) sebagai Panitera Pengganti serta Ade Trisnowansyah, S.H., M.H., (JSP) dan Bintoro sebagai petugas administrasi.
Dalam pelaksanaan sidkel kali ini, Tim Sidkel PA Sungailiat berhasil menyidangkan sebanyak 13 perkara yang telah didaftarkan sebelumnya. Dari 13 perkara tersebut, sebanyak 8 perkara merupakan cerai gugat dan sisanya sebanyak 5 perkara merupakan cerai talak.
Hasilnya dari 1 perkara cerai gugat berhasil diputus dan sisanya ditunda untuk dilaksanakan sidang kembali pada tanggal 19 maret yang akan datang. Perkara yang berhasil diputus merupakan perkara lanjutan, karena sebelumnya perkara tersebut telah disidangkan di PA Sungailiat.
Setiap pelaksanaan sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama sungailiat di wilayah Kabupaten Bangka Selatan selalu mendapat sambutan positif, baik dari warga Kabupaten Bangka Selatan maupun Pemkab Bangka Selatan.

Pelaksanaan sidang keliling dianggap sangat membantu bagi warga Kabupaten Bangka Selatan yang ingin berperkara karena dinilai lebih efisien baik dari segi biaya maupun waktu.
Harapannya semoga pelaksanaan sidang keliling dapat terus dilaksanakan setiap tahun dengan volume kegiatan yang lebih banyak lagi serta harapan yang selalu di damba-dambakan yakni dibentuknya Pengadilan Agama di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
