PA Sumbawa Besar Kembali Menggelar Sidang Pelaya Terpadu
Sumbawa | PA Sumbawa Besar
Pelaksanaan sidang terpadu oleh Pengadilan Agama Sumbawa Besar yang merupakan implementasi PERMA Nomor 1 tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu sidang keliling Pengadilan Agama dalam rangka penerbitan Buku akta Kelahiran, Pencatatan Nikah dan Isbat Nikah. Sidang terpadu di Kecamatan Utan ini sebanyak 21 perkara yaitu nomor 0031/Pdt.P/2017/PA Sub s/d nomor 0046/Pdt.P/2016/PA Sub.
Pelaksanaan sidang terpadu yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Sumbawa Besar di Desa Utan Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa ini adalah kali kedua setelah sidang terpadu di Desa Pukat Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa Besar sebanyak 18 Perkara pada tanggal 21 Februari 2017 yang terselenggara berkar kerja sama antara Instansi terkait Dukcapil, KUA ,Pemkab Sumbawa (Kecamatan Utan) dengan Lembaga Peerlindungan Anak Kabupaten Sumbawa dan LSM KOMPAK NTB .
Sidang terpadu tanggal tanggal 27Februari 2017 Pengadilan Agama Sumbawa Besar menurunkan 5 hakim tunggal (termasuk KPA Sumbawa Besar), 5 orang Panitera Pengganti (Termasuk Ibu Panitera PA Sumbawa) dan 2 orang Jurusita. Sidang ini kali ini diikuti oleh 21 Pasang yang akan diisbathkan pernikahannya dan dihadiri oleh masing-masing 2 orang saksi.
Pada Sidang Yandu (Pelayanan Terpadu) kali ini dihadiri oleh Bapak Bupati Sumbawa Besar Drs. H. M Husni Djibril, B.Sc beserta jajarannya dan mendampingi Pejabat dari Kemenag Sumbawa Besar dan Kepala KUA Kecamatan Utan, Sidang berlangsung dengan lancar setelah Bapak Bupati memberikan arahan dan Harapan terhadap pelaksanan Sidang Yandu kali ini.
Sidang pada Kecamatan Utan ini mendapat perhatian khusus dari Bupati Sumbawa Besar untuk menghadiri dan sekaligus menyerahkan secara simbolis Penetapan Isbath Nikah, Buku Kutipan Akta Nikah dan Akta Kelahiran Anak.
Acara diawali dengan laporan dari ketua pelaksanan Sidang Terpadu ketua LPA Sumbawa Besar Bapak Ikram. Dalam laporannya beliau menjelaskan bahwa pencapaian legelitas identitas hukum bagi warga Kecamatan Utan dan sekitarnya telah mencapai 70 persen dari 80 persen target Nasional. Ketua LPA Sumbawa pun Optimis bahwa pada tahun 2018 seluruh warga Samawa 80 % telah tercatat legalitas diri dan memiliki hak kewarganegaraan di Pencatatan Sipil Sumbawa.
Setelah laporan LPA Sumbawa, dilanjutkan dengan sambutancamat Kabupaten Sumbawa Besar. Dalam sambutannya memberikan apresiasi dan ekspektasi yang tinggi terhadap kegiatan ini untuk membantu masyarakat kabupaten Sumbawa Besar.
Sebab menurutnya ada masyarakat Kecamatan Utan kabupaten Sumbawa Besar yang belum memiliki buku nikah sebagai syarat dasar untuk mengurus dokumen kependudukan dengan tujuan untuk menuntaskan permasalahan dalam mengurus dokumen kependudukan seperti KK, KTP dan akta kelahiran.
Sebagai sambutan berikutnya dari Ketua Pengadilan Agama Sumbawa Besar (Drs. Sahlan, SH.,MH), Bapak Ketua memberikan penjelasan hukum mengenai dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini yaitu PERMA No.1 tahun 2015 dan kewenangan Pengadilan Agama pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang Peradilan Agama yang telah diubah kedua kalinya Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama. Harapan Bapak Ketua KPA Sumbawa Besar kepada Bupati Sumbawa Besar, agar Pemda Sumbawa Besar dapat menindaklanjuti tentang kejelasan dokumen kependudukan masyarakat kabupaten Sumbawa Besar.
Ditambahkan pula bahwa dengan adanya Isbath terpadu ini untuk menegakkan disiplin dokumen kependudukan, maka masyarakat akan dapat merasakan Hak kewarganegaraan yang adil dan merata. KPA Sumbawa pun berharap kepada seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipatif terhadap si Yandu ini serta KPA berharap pula agar Masyarakat dapat menyelesaikan semua perkara di Pengadilan Agama. Karena Pengadilan Agama Bukan hanya mengurusi Perkara Gugat Cerai saja. Tapi Perkara lainya misal Dispensasi Nikah, Isbat Nikah, Poligami, Wakaf, Hibah dan lainya tutur KPA dihadapan masyarakat Kecamatan Utan.
Sambutan pamungkas yang berapi-api dari Bupati Sumbawa Besar (Drs. H. M Husni Djibril, B.Sc) yang mengutarakan bahwa pelaksanaan isbath terpadu ini sejalan dengan visi misi Pemda Sumbawa Besar “Terwujudnya masyarakat kabupaten Sumbawa Besar yang Hebat dan Bermartabat”.Happy endingdari sambutan Bupati yakni Bupati memerintahkan kepada kadis dukcapil untuk terus berisinergi dengan Instasi yang lain guna untuk membantu seluruh masyarakat Sumbawa yang belum mendapatkan hak kewarganegaraannya.
Bupati kabupaten Sumbawa Besar didampingi oleh kepala wilayah kecamatan Utan dan 5 orang Kepala desa se kecamatan Utan serta beberapa SKPD. Acara ditutup pada pukul 13.26 Wita dengan penyerahan simbolis Penetapan isbath Nikah Kegiatan sidang terpadu Pengadilan Agama Sumbawa Besar ini akan terus berlanjut di seluruh wilayah hukum Pemkab Sumbawa Besar.
(admin)