PA Sukoharjo Laksanakan Sita Jaminan Tanah dan Bangunan di Pabelan, Kartasura
Sukoharjo -Berdasarkan perintah majelis hakim dalam Putusan Sela tertanggal 23 Desember 2019, dalam perkara No. 1200/Pdt.G/2019/PA.Skh, Ricky Awal Gusranto, A.Md selaku Jurusita Pengadilan Agama Sukoharjo melakukan penyitaan \ (Sita Jaminan – conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang berada di atasnya yang terletak di dusun Mendungan, Desa Pabelan , Kartosuro pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021. Acara penyitaan dilakukan di depan Penggugat dan Kuasa Tergugat dan disaksikan oleh 2 orang saksi Bapak Lurah Pabelan, dan anggota kelurahan lainnya
Tim Pengadilan Agama Sukoharjo yang terdiri dari 4 orang, 2 orang Jurusita dan 2 orang Jurusita Pengganti tiba di lokasi pada pukul 09.00 WiB dan langsung bertemu dengan pihak penggugat. Setelah melakukan koordinasi dengan Penggugat dan Kuasa Tergugat, Jurusita langsung melakukan pemasangan banner penyitaan tanah dan bangunan yang dikuasai oleh Tergugat.
Terdapat sebidang tanah dan bangunan yang disita, antara lain:Sebidang Tanah dan Bangunan Rumah Kos, yang terletak di Mendungan RT.03 RW 05, Desa/Kelurahan Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. atas nama DRA.SRI ESTI MUKHAROMAH.: Sertifikat hak milik (SHM) nomor 3853 seluas +/- 263