PA. Sukoharjo Kembali Berhasil Mendamaikan Sengketa Harta Bersama
Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Pada Kamis, 12 Agustus 2021, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Sukoharjo, Hakim Mediator Pengadilan Agama Sukoharjo berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Gugatan Harta Bersama dengan Nomor Register Perkara 745/Pdt.G/2021/PA.Skh. Adapun Hakim Mediator yang menangani mediasi perkara perceraian yaitu Hakim yang sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukoharjo Maman Abdur Rahman, S.H.I.,M.Hum.
Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara. Pada saat berjalannya proses mediasi tersebut Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Hakim Mediator mengupayakan semaksimal mungkin dengan cara memberi nasihat dan pengertian kepada kedua belah pihak tentang manfaat mediasi yang pada akhirnya menemui keberhasilan.
Keberhasilan ini merupakan suatu pencapaian yang sangat luar biasa bagi Hakim Mediator yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukoharjo, Maman Abdur Rahman, S.H.I., M.Hum khususnya dan Hakim mediator yang bertugas pada Pengadilan Agama Sukoharjo pada umumnya sehingga hal ini dapat membuktikan bahwa Hakim Mediator di Lingkungan Pengadilan Agama Sukoharjo sangat terampil dalam melaksanakan tupoksinya. (IT PA.Skh)