Sukoharjo -Senin, 27 Desember 2021, Bertempat di ruang Rapat Pengadilan Agama Sukoharjo, dilaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Rapat ini dilaksanakan atas amanat Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sukoharjo Nomor W11-A28/4597/KP.00.2/XII/2021 tentang Pembentukan Tim Evaluasi PPNPN Tahun 2021 pada Pengadilan Agama Sukoharjo.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA. Sukoharjo yang bertindak selaku Ketua Tim Evaluasi dengan dihadiri oleh Bapak Acep Sugiri, S.Ag., M.Ag. (Hakim PA. Sukoharjo) Bapak H. Tukino, S.H. (Panitera), Ibu Dra. Zumtini M., S.H. (Sekretaris) dan Ibu Anis Fuuadah, S.H. (Kasubag. Umum dan Keuangan) sebagai anggota Tim.
Dalam pembukaannya, Bapak Maman Abdur Rahman menyampaikan, "selain memenuhi kehendak dan maksud dari Keputusan Sekretaris MA Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan PPNPN pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, evaluasi ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Sukoharjo untuk peningkatan Kinerja PPNPN dalam mendukung pelaksanaan pelayanan prima kepada masyarakat Pengguna Layanan di wilayah hukum PA. Sukoharjo".
Setelah masing-masing anggota Tim Evaluasi menyampaikan evaluasi dari masing-masing PPNPN, rapat diakhiri dengan pembacaan notulen hasil rapat evaluasi dan rekomendasi kepada Pimpinan untuk bahan perbaikan ke depan guna kinerja PPNPN di PA. Sukoharjo lebih baik. (Tim IT PA.Skh).