PA Stabat Membangun Zona Integritas

Jakarta | PA Stabat
Bertempat di Hhotel Borobudur Jakarta, Ketua Pengadilan Agama Stabat Klas I-B Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I bersama Sekretaris Dela Krisna Beti, S.H. menghadiri undangan Mahkamah Agung RI dalam acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBBM ).
Acara ini dihadiri oleh masing-masing Ketua dan Sekretaris 7 ( tujuh ) Pengadilan yang ditunjuk sebagai Pilot Project untuk menjadi percontohan bagi satuan kerja yang lain di bawah Mahkamah Agung RI. Dalam membangun zona integritas. Tujuh Peradilan tersebut adalah Pengadilan Agama Stabat, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Mempawah, Pengadilan Negeri Bau-Bau dan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.
Sebagai upaya Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, Mahkamah Agung bekerjasama dengan SUSTAIN EU-UNDP telah melaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas yang ditandai dengan penandantanganan Pakta Integritas oleh Ketua dari 7 ( tujuh ) Pengadilan yang menjadi Pilot Project dengan disaksikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI.
Dalam sambutannya Sekretaris Mahkamah Agung RI menyampaikan bahwa ketujuh Pengadilan yang telah ditunjuk sebagai Pilot Project harus berusaha semaksimal mungkin agar dapat meraih Predikat Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBBM ).
Selain Penandatanganan Pakta Integritas, acara ini juga diisi dengan Focus Group Discussion ( FGD ) bagi 7 ( Tujuh ) Pengadilan yang telah ditunjuk sebagai Pilot Project Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ). FGD ini dipimpin langsung oleh Pajabat Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dengan menghadirkan Narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Ombudsmen Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Dalam FGD ini dilakukan dialog antara narasumber dan peserta tentang bagaimana usaha dan tindakan yang dilakukan oleh unit kerja untuk mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ).
Untuk mendapatkan predikat Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ) ada beberapa proses yang harus dijalani yaitu Pencanangan sekaligus penadatanganan Pakta Integritas, Penyusunan Lembar Kerja Evaluasi yang mencakup 6 ( enam ) Komponen Pengungkit yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan pengawasan dan penguatan Kualitas Pelayanan Publik.
Setelah proses ini selesai kemudian dilanjutkan Penilaian Mandiri ( Self Assesment ) yang dilakukan oleh Tim Penilai Internal dalam hal ini Badan Pengawas Mahkamah Agung RI. Setelah dilakukan Self Assesment, unit kerja yang memenuhi syarat akan diusulkan oleh Mahkamah Agung kepada Kemenpan – RB untuk ditetapkan sebagai unit kerja Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ). Untuk mendapatkan predikat ini, maka Kemenpan akan melakukan audit bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) dan Ombudsmen Republik Indonesia untuk menilai apakan unit kerja tersebut layak mendapat predikat ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ). (rzl)