PA Stabat Melaksanakan Sidang Terpadu Isbath Nikah di Kabupaten Langkat
Stabat | PA Stabat
Pengadilan Agama Stabat Klas I-B, pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2016, pukul 09.30 WIB mengadakan Sidang Terpadu Isbath Nikah di Kantor Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Langkat, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat.
Pada acara serimonial pembukaan Sidang Isbath Nikah tersebut dihadiri oleh Bupati Langkat yang diwakili Staf Ahli Hukum dan Politik Matehsa Sitepu, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Stabat Klas I-B Drs. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H, Kepala Kemenag Kabupaten Langkat Drs. Tengku Darmansah dan Kepala Dukcapil Ruswin, S.H. serta Delia Pratiwi Sitepu, S.H. Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi Partai Golkar.
Kemenag Kab. Langkat dalam laporan kegiatan menyebutkan bahwa latar belakang diadakannya sidang terpadu isbath nikah ini adalah terjadinya banjir bandang pada tahun 2006 di lima desa Kecamatan Besitang yang mengakibatkan banyak buku nikah yang hilang dan bahkan semua arsip-arsip penikahan di KUA Kecamatan Besitang turut hilang semuanya.
Sebelum Bupati Langkat memberikan kata sambutannya, anggota DPR RI dari fraksi partai GOLKAR Delia Pratiwi Sitepu, S.H. memberikan kata sambutan yang mengatakan, “bahwa sidang terpadu isbath nikah yang dilaksanakan pada hari ini adalah sidang terpadu yang ketiga dilaksanakan di Kabupaten Langkat, adalah bukti komitmen PA Stabat Klas I-B, Kemenag dan Dukcapil Kabupaten Langkat dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kabupaten Langkat”.
Dalam sambutanya Bupati Langkat mengatakan “terima kasih kepada semua pihak khususnya Pengadilan Agama Stabat Klas I-B, Kementerian Agama Kabupaten Langkat, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat yang telah melaksanakan sidang terpadu Isbath nikah dengan lancar”.
“Sidang terpadu isbath nikah sangat diperlukan untuk memberikan identitas hukum bagi pasangan suami isteri yang belum mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama, atau buku nikahnya hilang karena banjir bandang pada tahun 2006, sehingga pasangan suami isteri tersebut dapat memperoleh buku nikah, akta pada hari ini juga”, ujar Bupati Langkat yang diwakili oleh Matesa Sitepu, S.H., M.H. staf ahli Bupati Langkat bidang hukum dan politik.
Dalam kesempatan tersebut, diserahkan secara simbolis kepada satu pasangan suami isteri buku nikah, dan akta kelahiran yang telah siap dibuat sebelum acara serimonial pembukaan dilaksanakan.
Disela-sela pelaksanaan sidang terpadu tersebut, Ketua Pengadilan Agama Stabat Klas I-B Drs. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H. diwawancarai oleh awak TV one dan Metro TV. Dalam wawancara tersebut Ketua PA Stabat mengatakan, “bahwa dalam pelaksanaan sidang terpadu ini sebanyak 42 perkara, murni prodeo, para pihak tidak dipungut biaya perkara karena sudah ditanggung dalam DIPA PA Stabat, dan insya Allah tahun depan PA Stabat akan melaksanakan sidang terpadu isbath nikah berkoordinasi dengan Kemenag dan Dukcapil Kabupaten langkat”.
Pelaksanaan Sidang Terpadu Isbath Nikah sebanyak 42 pasangan (perkara) dilaksanakan dengan mengacu kepada Perma No. 1 Tahun 2015 dengan Hakim Tunggal yang terdiri dari Dra. Hj. Rosnah Zaleha, Drs. H. Sardauli Siregar, M.A., Dra. Hj. Rinalis, M.H. dan Drs. H. Nur Al Jum’at, S.H., M.H. dengan dibantu masing-masing 1 orang Panitera Pengganti dan selesai tepat pada pukul 14.00 WIB. (rzl).