PA Stabat Melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) Di Desa Pekubuan Kec. Tanjung Pura
Stabat, pa-stabat.go.id (11/06)
Pada hari ini Majelis Hakim Pengadilan Agama Stabat melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente). Majelis Dra. Rita Nurtini, M.Ag. dengan Hakim Anggota Dra. Siti Masitah, SH., DAN Sri Hartati, SHI., MH. Panitera Pengganti Nuri Qothfil Layaly, S.Ag. atas objek sengketa dalam perkara Kewarisan di Dusun V, Desa Perkubuan, Kecamatan Tanjung Pura dengan register perkara nomor 754/Pdt.G/2021/PA.Stb.
Sidang dibuka di aula Kantor Kelurahan/Desa di Desa Pekubuan Kecamtan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Selanjutnya sidang ditutup setelah memeriksa luas dan batas-batas tanah obyek sengketa tersebut.