PA Stabat Lakukan Pemeriksaan Saksi Melalui Teleconference

Salah satu mekanisme pembuktian dalam sistem peradilan adalah memeriksa keterangan saksi. Pada hari ini bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Stabat telah digelar pemberian keterangan saksi lewat teleconference. Hal ini dilakukan karena seorang Saksi bertempat tinggal jauh di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara dan tidak dapat hadir secara langsung dihadapan persidangan di Pengadilan Agama Giri Menang, Nusa Tenggara Barat. Saksi secara langsung di dampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Stabat Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag, SH.,MH dan Panitera Pengganti Ruzqiah Nasution, SH memberikan keterangan melalui teleconference dengan Majelis Hakim PA. Giri Menang.
Pemeriksaan Saksi dengan menggunakan teknologi teleconferencce ini berjalan dengan baik. Saksi dan Majelis Hakim PA. Giri Menang dapat berkomunikasi dengan baik, karena kualitas gambar dan suara yang baik.
Ada keterharuan yang terjadi pada teleconference ini. Setelah pemeriksaan selesai, Majelis Hakim mempersilahkan Saksi untuk berkomunikasi langsung dengan keponakannya yang berada di Nusa Tenggara Barat yang sudah puluhan tahun tidak bertemu. Begitu melihat wajah keponakannya dilayar televise, Saksi dan keluarga yang berada di Giri Menang langsung menagis terharu.
Ditemui Tim redaksi, Saksi beserta keluarga sangat senang dan mengapresiasi fasilitas teleconference yang ada di PA. Stabat, dikarenakan yang bersangkutan tidak perlu harus datang ke Nusa Tenggara Barat untuk memberikan keterangan. Dengan adanya fasilitas teleconference membantu menghemat biaya dan waktu.