logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Stabat Laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Harta Bersama

Stabat | www.pa-stabat.net

Jumat, 22 Februari 2013, Majelis Hakim  Pengadilan Agama Stabat yang diketuai oleh Robinhot Kaloko, S.H., M.H. melaksanakan  pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara perceraian yang dikumulasi dengan Harta Bersama Nomor : 678/Pdt.G/2012/PA.Stb antara  Sumarno bin Siddik sebagai Penggugat  lawan Suwanti binti Sugiono sebagai Tergugat.

Pemeriksaan setempat ini dibuka di kantor Kelurahan Paya Mabar untuk selanjutnya Majelis Hakim yang terdiri dari Robinhot Kaloko, S.H., M.H. Sebagai Ketua Majelis dengan Hakim Anggota I Drs. Muhammad Kasim, S.H., M.H., Hakim Anggota II Dra. Hj. Lailan Azizah Nst, S.H., M.H. dan Panitera Pengganti H. Multazam, S.H., M.H, di bantu Juru Ukur Sukadi, S.H langsung meluncur ke tempat lokasi obyek pemeriksaan setempat.

Adapun daerah yang menjadi obyek lokasi pemeriksaan setempat (descente) yaitu, Di 2 tempat yang berbeda tapi masih satu wilayah yaitu Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat dengan obyek sengketa  sebidang tanah kosong, obyek sengketa sebidang tanah beserta rumah dan perlengkapan rumah tangga dan juga kendaraan roda dua.

Pemeriksaan setempat (descente) berjalan lancar di bantu pengamanan  dari Polsek Stabat demi kelancaran pelaksanaan descente. Menurut Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa descente dilakukan bertujuan untuk memastikan keberadaan obyek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan.

Karena seringkali ditemukan data yang ada dalam gugatan dan kenyataan di lapangan berbeda, sehingga bila majelis tidak melakukan descente dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut.

Tentunya sebelum pemeriksaan setempat ini dilakukan, harus dilakukan pemberitahuan kepada pemilik tanah yang bersepadan dengan obyek tanah yang disengketakan.  Setelah semua obyek sengketa yang berada dalam wilyah hukum stabat selesai dilakukan pengukuran, Ketua Majelis menutup sidang Pemeriksaan setempat.

Kemudian sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2013 , guna dilakukan konfimasi kepada pihak-pihak atas hasil diperoleh selama pemeriksaan ditempat (descente).(Ks/Hms)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice