PA Stabat Laksanakan Audit Internal
Stabat |PA Stabat
Pengadilan Agama Stabat kembali melaksanakan kegiatan Audit Internal. Audit Internal ini merupakan rangkaian proses dari rencana Pengadilan Agama Stabat untuk melakukan Upgrade terhadap Manajemen Mutu ISO 9001:2008 menjadi ISO 9001:2015.
Proses Upgrade ini telah dimulai pada bulan September 2016 yang diawali dengan Penyusunan Analisis Manajemen Resikoyang merupakan dokumen terpenting dari Manajemen Mutu ISO 9001:2015.
Setiap bagian dari tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Stabat dilakukan analisis tentang resiko yang mungkin dihadapi dan cara untuk mengatasi resiko tersebut. Dalam Penyusunan Analisis Manajemen Resiko ini Pengadilan Agama Stabat didampingi oleh Prima Konsultan Indonesia.
Setelah dokumen Analisis Manajemen Resiko selesai disusun, maka dilakukanlah Audit Internal terhadap kinerja dan penanganan resiko pekerjaan pada Pengadilan Agama Stabat. Audit Internal ini diawali dengan acara Opening Meeting yang diikuti oleh seluruh Auditor yang merupakan Hakim Pengadilan Agama Stabat dan Auditee yang merupakan seluruh Pejabat Struktural dan Fungsional Pengadilan Agama Stabat.
Audit Internal diawali dengan Opening Meeting dilanjutkan dengan pelaksanaan Audit yang dimulai pada tanggal 18 Nopember s/d 22 Nopember 2016. Pada tanggal 23 Nopember dilakukan Closing Meeting. Dalam rapat Closing Meeting ini, Lead Auditor ( Dra. Hj. Rosnah Zaleha ) menyampaikan hasil Audit kepada Ketua Pengadilan Agama Stabat selaku Top Management.
Kegiatan selanjutnya yang merupakan rangkaian dari pelaksanaan Audit Internal adalah Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). RTM dilaksanakan pada tanggal 25 Nopember 2016. Rapat ini diikuti oleh seluruh Auditee, perwakilan Auditor dan Pimpinan Pengadilan Agama Stabat.
Ketua Pengadilan Agama Stabat selaku Top Management menyampaikan temuan-temuan dari Auditor Internal, selanjutnya temuan-temuan tersebut dibahas bersama antara Top Manajemen dengan para auditee, selanjutnya Top Manajemen memberikan tenggang waktu kepada Auditee memperbaiki temuan-temuan tersebut paling lambat 2 ( dua ) minggu.
Ketua Pengadilan Agama Stabat menyampaikan bahwa temuan dari Auditor Internal kali ini hanya katagori Minor tidak ada yang bersifat Major, sehingga dapat dengan cepat diperbaiki. Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada Auditor dan Auditee yang telah melaksanakan kegiatan Audit Internal dengan baik. Dengan diadakannya Audit Internal ini, diharapkan kinerja Pengadilan Agama Stabat akan menjadi lebih baik lagi dan semoga Pengadilan Agama Stabat dapat memperoleh Sertifikat ISO 9001:2015 pada tahun 2017.( dkb )