PA Stabat Gelar Sidang Keliling
Stabat | pa-stabat.net
Dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Stabat., melanjutkan pelaksanaan sidang keliling tahun 2013 dimulai bulan April 2013, yang dibagi atas 2 (dua) wilayah yaitu: Teluk Aru dan Langkat Hulu.
Untuk wilayah Teluk Aru persidangan telah dilaksanakan dua kali dalam satu bulan pada setiap hari Kamis minggu kedua dan keempat yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Brandan Barat, meliputi 7 ( tujuh ) Kecamatan yaitu Kecamatan Gebang, Sei Lepan, Babalan, Brandan Barat, Pangkalan Susu, Besitang dan Kecamatan Pematang Jaya. Pengadilan Agama Stabat menerima perkara dari wilayah Teluk Aru
Sebagai Ketua Majelis Hakim, dan Panitera Pengganti serta petugas dalam persidangan tersebut adalah;
- Robinhot Kaloko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis.
- Drs. Muhammad Kasim, M.H. sebagai Hakim anggota;
- Drs. Syahminan Lubis, SH sebagai Hakim Anggota;
- Fuad Hilmi Nst, SH sebagai Panitera Pengganti;
- Mhd. Miftahul Ihsan Rambe sebagai juru Panggil/Driver;
Sedangkan wilayah Langkat Hulu persidangan dilaksanakan dua kali dalam satu bulan pada setiap hari Senin minggu pertama dan ketiga yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuala dengan meliputi 7 (tujuh) Kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Kuala, Bahorok, Salapian, Selesai, Sei Bingai, Kutambaru dan Kecamatan Sirapit.
Sebagai Hakim Ketua Majelis, Hakim Anggota dan Panitera Pengganti dan Juru Panggil/Driver sebagai berikut;
- Dra. Hj. Masdaniar, S.H. Sebagai Hakim Ketua Majelis.
- Nusri Batubara, S.Ag, S.H. Sebagai Hakim anggota;
- Drs. Muhammad Kasim, MH,. sebagai Hakim Anggota;
- H. Multazam, S.H sebagai Panitera Pengganti;
- Mhd. Miftahul Ihsan Rambe sebagai Juru Panggil/Driver
Sesuai dengan wilayah hukum Pengadilan Agama Stabat klas I-B yang begitu luas, dan keberadaan Kantor Pengadilan Agama Stabat klas I-B yang berdomisili di Ibukota Kabupaten Langkat, maka dalam hal pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Langkat telah dilakukan sidang keliling, yakni di Kecamatan Brandan Barat menempuh waktu 2 jam dan Kecamatan Kuala menempuh waktu 2 jam, rata-rata dua kali persidangan dalam sebulan.
Hal tersebut terlihat sangat membantu kepada masyarakat terutama dalam hal mengatasi masalah transport dan waktu bagi masyarakat sekitarnya.