PA Stabat Berperan Serta Dalam Sosialisasi Hukum dan Perundang-Undangan

Stabat | PA Stabat
Jumat, 05 Mei 2015, Pengadilan Agama Stabat bersama Polresta Kabupaten Langkat, Kejaksaan Negeri Stabat, DPRD Kabupaten Langkat dan Pengadilan Negeri Stabat hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Hukum dan Perundang-undangan yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Langkat.
Sedianya kegiatan tersebut akan diadakan di desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, namun karena bertepatan dengan hari Jumat dan lokasi tersebut jauh dari Kota Stabat, maka lokasi kegiatan dipindahkan ke kantor Kepala Desa Perdamaian Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.
Acara sosialisasi Peraturan dan Perundang-undangan dimulai pukul 09.30 WIB. Kepala Desa Perdamaian Sukadi dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kehadiran narasumber, dan betapa pentingnya kegiatan seperti ini diadakan di tengah-tengah masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum terutama bagi masyarakat Desa Perdamaian Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.
Pada kegiatan ini, Polreta Kabupaten Langkat diwakili oleh Maraganti Panggabean menyampaikan materi mengenai tata cara berunjuk rasa didepan umum, Danni dari Kantor Kejaksaan menyampaikan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pos Layanan Hukum di Kejaksaan, sementara Lauren S. Tampubolon dari Pengadilan Negeri Stabat menyampaikan materi tentang Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Stabat dan Pengadilan Agama Stabat diwakili oleh Mirdiah Harianja (Hakim) menyampaikan materi mengenai Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 yang diubah dengan UU No 3 Tahun 2006 dan UU No 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kegiatan tersebut dihadiri tokoh agama, pemuka masyarakat dan aktivis pemuda serta masyarakat di wilayah desa Perdamaian Kecamatan Binjai. Ketika narasumber memberikan materinya, para peserta terlihat cukup antusias mengikuti dan mendengarkan paparan dari masing-masing narasumber, kemudian diakhir acara diadakan tanya jawab. Kebanyakan para peserta yang hadir mengajukan pertanyaan kepada narasumber dari Pengadilan Agama, terutama terkait dengan kompetensi Pengadilan Agama.
Selain itu terdapat pula, salah seorang peserta mengeluhkan dan bertanya kepada narasumber dari Polresta mengenai seringnya razia yang diadakan kepolisian. Bapak Maraganti Panggabean memberi sebuah ungkapan yang sangat bijak “Kalau mau baik, hiduplah dengan baik. Bagaimana caranya hidup dengan baik? Ikutilah semua peraturan, maka seluruh sendi kehidupan akan berjalan lancar tanpa kendala”.
Tepat pukul 12.00 WIB, kegiatan sosialisasi hukum dan perundang-undangan berakhir, dan diakhiri dengan doa yang dipimpin oleh ustaz Sami’an,seorang peserta sekaligus tokoh agama di Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai. (mir/pa.stabat)