logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Solok Sosialisasika Sema No.1 Tahun 2014

Solok | www.pa-solok.go.id

PA Solok, PA Koto Baru dan PA Sawahlunto kedatangan tamu istimewa dari Pranata Perdata Agama Mahkamah Agung RI (Selasa 25 Februari 2014 bertempat di Kantor Pengadilan Agama Solok). Ketua Tim dipimpin oleh  Drs. Yusrizal, MH serta didampingi oleh M. Adil Wirawan Kaboel, SH, Eko Prasetyo, Azhari Nasution.

Selain itu juga dihadiri oleh Ketua PA Solok Drs. H. Nizamuddin, SH , Ketua PA Koto Baru Wakil Ketua PA Solok Drs. Mawarlis, MH Ketua PA Koto Baru Panitera Sekretaris PA Solok Drs. Armen, SH Panitera/ Sekretaris PA Koto Baru Dra. Hamidayati Panitera/ Sekretaris PA Sawahlunto Damris, SH. Serta Panmud Hukum dan Operator ke tiga Pengadilan Agama tersebut.

Maksud dari pertemuan adalah Sosialisasi Sema No.1 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali.

Sosialisasi ini merupakan hal yang penting karena substansi perubahan yang diatur dalam SEMA 1 Tahun 2014 adalah meliputi dua hal: ruang lingkup dokumen elektronik yang wajib disertakan dalam setiap pengajuan kasasi/PK dan limitasi media pengiriman dokumen elektronik. Sema ini berlaku mulai tanggal 1 Maret 2014.

Direktori Putusan merupakan  satu-satunya media pengiriman dokumen elektronik supaya pengadilan dapat mendeteksi penerimaan berkas perkara di Mahkamah Agung dengan fasilitas cetak barcode yang disediakan. Pengadilan juga akan terdorong untuk disiplin dalam mempublikasikan putusannya di Pengadilan.

Dalam sosialisasi ini  juga disampaikan dalam  perkara kasasi ada 7 poin yang harus ada (diupload) yaitu : 1. Relaas Pemberitahuan Putusan Banding (2) Akta Permohonan Kasasi (3) Tanda Terima Memori Kasasi (4) Putusan Pengadilan Tingkat Pertama (5) Putusan Pengadilan Tingkat Banding (6) Memori Kasasi (7) Kontra Memori Kasasi. Sedangkan untuk perkara Peninjauan Kembali juga ada 7 poin yiatu : (1) Akta Permohonan Peninjauan Kembali (2) Putusan Pengadilan Tingkat Pertama; dan/atau (3) Putusan Pengadilan Tingkat Banding; dan/atau (4) Putusan Tingkat Kasasi (5) Memori Peninjauan Kembali (6) Kontra Memori Peninjauan Kembali (7) Berita Acara Sumpah Bukti Baru (Novum).

Adapun tujuan upload data tersebut merupakan solusi dari pencegahan kerusakan data yang di kirim melalui CD. Karena hampir 80% Data CD yang dikirim ke Mahkamah Agung mengalami kerusakan, sehingga nantinya waktu yang dibutuhkan akan bertambah lama.

Mudah-mudahan dengan adanya sosialiasi ini akan memberi pemahaman, sehingga poin yang dituju bisa terlaksana dengan baik. By : Ibnal Fauzi

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice