PA Soe : Pecah Telur Perkara Gugatan Melalui E-Court

Soe | Selasa (11/8) Pengadilan Agama Soe memutus perkara cerai talak yang didaftarkan melalui aplikasi e-court untuk pertama kalinya di tahun 2020. Memasuki semester II tahun 2020 perkara dengan Nomor 1/Pdt.G/2020/PA Soe ini didaftarkan pada tanggal 24 Juli 2020 dengan Majelis Hakim yang terdiri atas Moh. Rivai, S.H.I, M.H., sebagai Hakim Ketua, Fauziah Burhan, S.H.I. dan Ahmad Hamdi, S.H.I., sebagai Hakim Anggota, serta dibantu oleh Abubakar Alboneh, S.H., sebagai Panitera.
Perkara yang diselesaikan kurang dari 20 (dua puluh hari) ini dilaksanakan secara e-court mulai dari e-filling, e-payment, e-summons sampai e-litigasi. Sejauh ini Pengadilan Agama Soe terus mensosialisasikan e-court secara massif baik melalui website Pengadilan Agama Soe, TV Media, brosur, banner yang dipasang pada kantor Pengadilan Agama Soe dan secara tatap muka pada saat pelaksanaan sidang diluar gedung Pengadilan. Sampai dengan berita ini ditulis sudah 3 (tiga) perkara yang didaftarkan secara e-court.
Sebelumnya pada tahun 2019, PA Soe telah menerima perkara secara e-court dan telah diputus sebanyak 1 (satu) perkara. Hal ini menandakan bahwa para pencari keadilan di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Soe sudah mulai melek digitalisasi dan mengetahui kelebihan yang didapat berperkara secara e-court. Apalagi di tengah pandemic covid-19 seperti ini, para pencari keadilan cukup di rumah saja, cukup bermodalkan jaringan internet sudah dapat bersidang tanpa harus datang ke Pengadilan Agama Soe.