logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Soasio Selesaikan 20 perkara dalam Sidang Keliling

Suasana Dalam Persidangan

Soasio, pa-soasio.net

Sebagai salah satu tekad dalam pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat (justice for All), Pengadilan Agama Soasio selama 3 hari (13 s/d 15 Mei 2013) mengadakan sidang keliling di kecamatan Maba dan Kecamatan Wasile, wilayah kabupaten Halmahera Timur.

Dalam sidang keliling kali ini, Majelis yang dipimpin langsung oleh Ketua PA Soasio, Ismail Warnangan, SH. MH dengan anggota Harisan Upuolat, SHI dan Drs. Mustaf

dengan 2 orang Panitera Pengganti ; Drs. Irssan Alham Gafur (pansek) dan Hasanuddin Hamzah, S.Ag (Wapan) dan dibantu 2 orang Juruista Pengganti, Moh. Soleman Ali, SH dan Muhammad Aries Ode, menyelesaikan 20 perkara, yakni 10 perkara di Maba Buli dan 10 perkara lagi di Subaim, Wasile.

Perjalanan menuju lokasi sidang keliling bukan tanpa tantangan. Untuk sampai ke lokasi, rombongan terlebih dahulu harus menggunakan sarana sped bot dari Tidore ke Sofifi selama kurang lebih 1 jam, kemudian melanjutkan perjalanan dengan menggunakan mobil selama kurng lebih 6 jam.

Selain kondisi jalan yang belum semuanya diaspal, rombongan juga harus melintasi pegunungan Halmahera dengan  jurangnya yang terjal, sehingga menjadi arena uji adrenalin. Bahkan untuk daerah tertentu, rombongan terpaksa harus turun untuk mendorong mobil. Namun karena tekad yang kuat untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat  pinggiran, semuanya justru menjadi sebuah kebanggaan.

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, sidang keliling kali ini pun atas inisiatif dan kerjasama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dengan Pengadilan Agama dengan tujuan membantu para pihak, terutama dari segi pembiayaan.

Betapa tidak, untuk bersidang di PA Soasio saja, pihak Penggugat/ Pemohon setidaknya harus menyediakan biaya perkara sekitar 5 jutaan. Hal ini dikarenakan untuk biaya sekali pemanggilan 1 pihak yang berdomisili di wilayah tersebut minimal.

Suasana Istirahat Dalam Perjalanan

1,5 juta. Belum lagi biaya perjalanan para pihak dengan saksi-saksi nanti, penginapan dan makan minum selama bolak balik untuk bersidang. Dengan hanya menyediakan sekitar 2 jutaan, mereka bisa bersidang di tampat terdekat mereka.

Panitera/sekretaris usai sidang keliling, kepada tim IT mengatakan, dengan melihat kondisi ekonomi masyarakat, geografis daerah Halmahera Timur, dengan informasi dari Kepala KUA, ternyata banyak pihak yang mau menyelesaikan perkaranya di PA Soasio namun terkendala biaya, sementara menurutnya biaya sidang keliling dalam DIPA terlalu sedikit untuk 2 atau 3 kali sidang keliling. “Kedepan kita berharap alokasi biaya untuk sidang keliling dan perkara prodeo bisa mendapat tambahan,” harap Irsan. (Tim It- Hery).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice