PA Situbondo Lakukan Pemeriksaan Setempat di Desa Curah Jeru
Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan Pemeriksaan Setempat di wilayah hukum Pengadilan Agama Situbondo pada 22 Mei 2022. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sebuah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor : 1963/Pdt.G/2022/PA.Sit. Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan oleh majelis hakim yaitu Bapak Roichan Mahbub, S.H.I., M.H. sebagai ketua majelis, Bapak Maftukin, S.H., M.H., Bapak Husnul Ma’arif, S.H.I., sebagai hakim anggota, serta Bapak Syaifuddin Ariwijaya, S.H., sebagai Panitera Pengganti.
Tim dari Pengadilan Agama Situbondo menuju lokasi pemeriksaan setempat yaitu di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Setibanya di lokasi, tim bertemu dengan kepala seksi pemerintahan, saksi dari desa, dan 2 orang kepala dusun. Kemudian, tim dari Pengadilan Agama Situbondo menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan ke lokasi tersebut. Setelah itu, tim dan perangkat desa serta saksi bersama-sama pergi ke lokasi pemeriksaan setempat.
Dalam pemeriksaan setempat tersebut, hadir juga prinsipal tergugat dan 2 orang kuasa, serta prinsipal tergugat. Adapun obyek yang diperiksa yaitu sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. Kemudian tim melakukan pengecekan, serta melakukan pengukuran tanah dan bangunan yang menjadi obyek pemeriksaan tersebut untuk mengetahui luas yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Berdasarkan pemeriksaan terhadap obyek tersebut, Penggugat dan Tergugat telah mengakui semua dan tidak membantah dalam Pemeriksaan Setempat tersebut. (AS)