PA Sintang Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling
Sintang | PA Sintang
Ketua Pengadilan Agama Sintang, Drs. Nazaruddin, MH.I memimpin rapat bersama Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita membahas tentang persiapan terkait Pelayanan Terpadu Sidang Keliling (15/3).
Kegiatan yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 April 2017 tersebut merupakan kegiatan untuk kedua kalinya dan merupakan hasil kerjasama Pengadilan Agama Sintang dengan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Melawi.
Sebelumnya pada tanggal 10 Maret 2017, petugas yang telah ditunjuk, Panitera muda Permohonan, Amin Sodik, SH.I telah melakukan jemput bola untuk melakukan penerimaan pendaftaran Permohonan Istibat Nikah di Kabupaten Melawi
Panitera Pengadilan Agama Sintang, Rina Dewi Sayanti, SH menyatakan bahwa sudah terdaftar sebanyak 25 Permohonan Istbat Nikah yang akan mengikuti persidangan terpadu di wilayah Kabupaten Melawi. Lebih lanjut Ibu dari tiga orang anak ini menyatakan dalam persiapan pelaksanaan sidang Terpadu perlunya dilakukan Penyamaan persepsi terutama dalam teknis pelaksanaan persidangan dengan mengacu pada PERMA Nomor 1 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling.
Ketua Pengadilan Agama Sintang, Drs. Nazaruddin, MH.I menyatakan sesuai dengan arahan dan penekanan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, dalam Pelaksanaan Istbat Nikah Pelayanan Terpadu Sidang Keliling tetap memperhatikan dan mempedomani Hukum Acara yang berlaku. Drs. Nazaruddin, MH.I berharap dalam Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Agama Sintang yang akan dilaksanakan dapat berjalan lancar dan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (Jamil)
.
.