PA Sintang Bangun JDIH
Sintang | PA Sintang
Aula Pengadilan Tinggi Pontianak telah di hadiri para peserta dari berbagai satuan kerja Wilayah Kalimatan Barat(30/9). Utusan Para Satuan Kerja terdiri dari 22 satker yang terdiri dari sembilan satker dari Peradilan Agama termasuk, sebelas Satker dari Peradilan Umum, Satu Satker dari Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan militer siap mengikuti kegiatan dengan tema Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH).
Acara yang di buka langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. Ridwan Mansyur, MH. Dalam kata sambutannya berharap setelah kegiatan tersebut, setiap satuan kerja telah memiliki memiliki Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH). lebih lanjut ia menyatakan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) untuk tingkat satker memuat segala sesuatu berhubungan dengan Kebijakan Ketua Pengadilan maupun sekretaris dalam bentuk Surat Keputusan, maupun Peraturan Gubernur, Walikota, Bupati, Daerah, Peraturan Bupati yang berhubungan dengan hukum. Pria kelahiran Lahat, Propinsi Sumatera selatan dan peraih gelar Doktor dari Universitas Padjadjaran ini berharap Sumber daya manusia yang hadir dapat menguasai dan mahir dalam proses pelaksanaan JDIH. “apa yang saudara lakukan dalam memberikan informasi hukum kepada masyarakat merupakan salah satu bentuk ibadah” tuturnya.
Pada acara inti para peserta di bimbing langsung oleh consultan IT, Ahmad Hafiluddin untuk Pengelolaan Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang berbasis Web (web-Based aplication). Proses di mulai dengan karakteristik arsitektur Sistem, Instalasi dan Pengelolaan Website JDIH. Walhasil sebelum kegiatan di tutup setiap satuan kerja tidak memiliki Website JDIH tak terkecuali Pengadilan Agama Sintang. Operator JDIH Pengadilan Agama Sintang, M. Jamil, SH menyatakan siap melakukan pengelolaan JDIH pada Pengadilan Agama Sintang. Pria kelahiran Kubu Raya ini menyatakan ada beberapa hal yang akan dilakukan dalam proses pengelolaan yaitu penentuan Jaringan domain Website JDIH dan mengedit Website JDIH sesuai dengan keperluan serta melakukan pengumpulan Surat Keputusan Ketua, Panitera dan Sekretaris untuk dilakukan penginputan dalam website.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Sintang, Drs. Nazaruddin, MHI, menyatakan siap membangun Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Pada Pengadilan Agama Sintang semaksimal dan seoptimal mungkin. lebih lanjut ia menyampaikan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum berkaitan sejalan dengan visi Terwujudnya Pengadilan Agama Sintang yang mandiri,transparan,akuntabel dan profesional. (Jamil)