PA Singkawang Gelar Verifikasi Jelang Pelaksanaan Itsbat Terpadu 2024 di Kelurahan Sedau, Singkawang Selatan
Singkawang | pa-singkawang.go.id – Kamis (06/06/2024) – Pengadilan Agama Singkawang melaksanakan kegiatan verifikasi guna melengkapi data perkara dan saksi yang akan didaftarkan dalam Itsbat Terpadu Tahun 2024. Wilayah yang menjadi tempat itsbat terpadu kali ini adalah Kantor Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang.
"Akan ada 23 pasangan suami istri yang rencananya akan menjadi para pihak dalam kegiatan itsbat ini dan pelaksanaan sidangnya akan digelar pada tanggal 3 Juli 2024." ujar Ketua Tim pelaksanaan Itsbat Terpadu, Panitera Muda Permohonan, Yuni Syahbani, S.H.I.
Pengadilan Agama Singkawang melaksanakan kegiatan itsbat terpadu ini dalam rangka membantu masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dengan cara mengesahkan pernikahan sirri mereka sehingga bisa mendapatkan buku nikah. Tak hanya itu, Pengadilan Agama Singkawang dengan adanya inovasi LANCIP, para pihak akan mendapat KTP dan KK dengan status baru dari kerjasama PA Singkawang dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Singkawang. Para pihak yang berpartisipasi dalam kegiatan itsbat ini tidak dipungut biaya alias gratis karena menggunakan anggaran prodeo yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Singkawang.