PA Simalungun Tingkakan Pelayanan Publik Melalui Sidang Keliling
Simalungun | PA Simalungun
Jum’at, 24 Februari 2017. Pengadilan Agama Simalungun mengadakan sidang keliling. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Tahun 2015 dan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Simalungun Tahun 2017 Nomor W2-A12/ 304/ HM.01/ II/ 2017 Tentang Penyusunan Tim Sidang Keliling di Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.
Adapun hakim yang di tunjuk untuk tugas mulia ini adalah Drs. H. Zulkarnain Lubis, MH, Yulistia, SH.,M.Sy, Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag, SH.,MH dan Syafrul, S.HI.,M.Sy dan untuk Panitera Pengganti antara lain Ansor, SH, Supardi, SH, Dasma Purba, SH.,MH, Saiful Bahri Lubis, S.Ag.
Pelayanan Sidang Keliling Terpadu menjadi agenda tahunan yang rutin di laksanakan oleh Pengadilan Agama Simalungun dilakukan sebagai bentuk upaya peningkatan pelayanan terpadu terhadap masyarakat pencari keadilan.
Pelayanan sidang terpadu yang diadakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun disambut baik oleh Masyarkat pencari keadilan. Tempat ini dipilih karena besarnya tingkat perceraian di daerah tersebut.
Disamping mengurangi biaya transportasi terhadap masyarakat pencari keadilan juga dapat menghemat waktu yang dibutuhkan untuk bersidang, karena sebagian besar mata pencaharian masyarakat merupakan petani dan buruh harian lepas. Jauhnya jarak yang harus di tempuh adalah 80 Km apabila masyarakat harus bersidang di Kantor Pengadilan Agama Simalungun yang berada di Jl. Asahan Km. 3 Kabupaten Simalungun.
Semoga dengan peningkatan pelayanan ini Pengadilan Agama Simalungun dapat memberikan bentuk pelayanan yang prima kepada masyarakat untuk meningkatkan paradigma positif terhadap Mahkamah Agung Republik Indonesia khususnya Pengadilan Agama Simalungun. @it